Jumat, 01 Januari 2010

KOMITE SEKOLAH

PENDAHULUAN
Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah dibentuk berdasarkan Undang-Undang No. 25 Tahun 2000 tentang Program Pembangunan Nasional (PROPENAS). Dewan Pendidikan dibentuk di setiap Kabuapetn/Kota, sementara Komite Sekolah dibentuk di setiap satuan pendidikan atau kelompok satuan pendidikan. Selanjutnya, guna memudahkan masyarakat dalam membentuk Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah, Menteri Pendidikan Nasional menerbitkan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional No. 044/U/2002 tanggal 2 April 2002 tentang Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah disertai Lampiran-lampiran. Kampiran I merupakan Acuan Pembentukan Dewan pendidikan, sementara Lampiran II merupakan Acuan Pembentukan Komite Sekolah.
Sesuai dengan semangat otonom daerah, khususnya di bidang pendidikan, Keputusan Menteri Pendidikan Nasional No. 044/U/2002 tersebut hanya merupakan acuan, bukan merupakan petunjuk pelaksanaan (Juklak) atau petunjuk teknis (Juknis). Hal tersebut tesirat pada Pasal 1 ayat (2) yang berbunyi : ”Pembentukan Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah dapat menggunakan Acuan Pembentukan Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II Keputusan ini”. Hal ini berarti dari sudut organisasi dapat saja struktur organisasi Komite Sekolah di setiap satuan pendidikian atau kelompok satuan pendidikan berbeda satu sama lain. Namun demikian ada satu hal yang diharapkan menjadi acuan pokok Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah, yaitu tentang peran dan fungsi.
Keberadan Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah kini telah diperkuat dari aspek legal karena telah dicantumkan dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yaitu pada Pasal 56, walaupun ada sedikit modifikasi. Oleh karena Peraturan Pemerintah yang menjabarkan UU Sisdiknas, khususnya yang menyangkut peranserta masyarakat termasuk di dalmnya Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah masih belum juga terbit, maka Kepmendiknas No. 044/U/2002 masih relevan untuk dijaikan acuan.


MAKSUD DAN TUJUAN PEMBENTUKAN KOMITE SEKOLAH
Maksud
Maksud dibentuknya Komite Sekolah adalah agar ada suatu organisasi masyarakat sekolah yang mempunyai komitmen dan loyalitas serta peduli terhadap peningkatan kualitas sekolah. Komite Sekolah yang dibentuk dapat dikembangkan secara khas dan berakar dari budaya, demografis, ekologis, nilai kesepakatan, serta kepercayaan yang dibangun sesuai dengan potensi masyarakat setempat. Oleh karena itu, Komite Sekolah yang dibangun harus merupakan pengembang kekayaan filosifis masyarakat secara kolektif. Artinya, Komite Sekolah mengembangkan konsep yang berorientasi kepada pengguna (client model), berbagi kewenangan (power sharing and advocacy model), dan kemitraan (partnership model) yang difokuskan pada peningkatan mutu pelayanan pendidikan.
Tujuan
Tujuan dibentuknya Komite Sekolah sebagai suatu organisasi masyarakat sekolah adalah:
1. Mewadahi dan menyalurkan aspirasi dan prakarsa masyarakat dalam melahirkan kebijakan operasional dan program pendidikan di satuan pendidikan.
2. Meningkatkan tanggung-jawab dan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan.
3. Menciptakan suasana dan kondisi transparan, akuntabel, dan demokratis dalam penyelenggaraan dan pelayanan pendidikan yang bermutu di satuan pendidikan.
PERAN DAN FUNGSI KOMITE SEKOLAH
Peran Komite Sekolah
Keberadaan Komite Sekolah harus bertumpu pada landasan partisipasi masyarakat dalam meningkatkan kualitas pelayanan dan hasil pendidikan di satuan pendidikan/sekolah. Oleh karena itu, pembentukan Komite Sekolah harus memperhatikan pembagian peran sesuai posisi dan otonomi yang ada. Peran Komite Sekolah adalah :
1. Sebagai lembaga pemberi pertimbangan (advisory agency) dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan di satuan pendidikan
2. Sebagai lembaga pendukung (supporting agency), baik yang berwujud finansial, pemikiran, maupun tenaga dalam penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan.
3. Sebagai lembaga pengontrol (controlling agency) dalam rangka ransparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan dan keluaran pendidikan di satuan pendidikan.
4. Sebagai lembaga mediator (mediator agency) antara pemerintah (eksekutif) dengan masyarakat di satuan pendidikan.
Fungsi Komite Sekolah
Untuk menjalankan peran yang telah disebutkan di muka, Komite Sekolah memiliki fungsi sebagai berikut :
1. Mendorong tumbuhnya perhatian dan komitmen masyarakat terhadap penyelenggaraan pendidikan yang bermutu.
2. Melakukan kerjasama dengan masyarakat (Perorangan/organisasi/dunia usaha dan dunia industri (DUDI)) dan pemerintah berkenaan dengan penyelengaraan pendidikan bermutu.
3. Menampung dan menganalisis aspirasi, ide, tuntutan, dan berbagai kebutuhan pendidikan yang diajukan olej masyarakat.
4. Memberikan masukan, pertimbangan, dan rekomendasi kepada satuan pendidikan mengenai :
a. Kebijakan dan program pendidikan
b. Rencana Anggaran Pendidikan dan Belanja Sekolah (RAPBS)
c. Kriteria kinerja satuan pendidikan
d. Kriteria tenaga kependidikan
e. Kriteria fasilitas pendidikan.
f. Hal-hal lain yang terkait dengan pendidikan
5. Mendorong orang tua siswa dan masyarakat untuk berpartisipasi dalam pendidikan guna mendukung peningkatan mutu pendidikan dan pemerataan pendidikan.
6. Menggalang dana masyarakat dalam rangka pembiayaan penyelengaraan pendidikan di satuan pendidikan.
7. Melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap kebijakan, program, penyelenggaraan, dan keluaran pendidikan di satuan pendidikan.
PERANGKAT ORGANISASI SEKOLAH
Pengertian Organisasi
Ada berbagai definisi atau batasan organisasi. Salah satu definisi tersebut adalah sebagai berikut. Organisasi adalah kesatuan (entity) sosial yang dikoordinasikan secara sadar, dengan sebuah batasan yang relatif dapat diidentifikasi, yang bekerja atas dasar keterikatan yang relatif terus menerus untuk mencapai tujuan atau sekelompok tujuan. Definisi ini sangat cocok jika diterapkan pada organisasi Komite Sekolah.
Dalam definisi tersebut terkandung terminologi kesatuan (entity) sosial. Kesatuan sosial dalam hal Komite Sekolah adalah masyarakat sekolah yang peduli pendidikan yang berinteraksi satu sama lain. Pengertian dikoordinasikan secara sadar bahwa organisasi itu dijalankan berdasarkan prinsip-prinsip manajemen, artinya roda organisasi harus dijalankan berdasarkan prinsip-prinsip manajemen moderen. Keterikatan yang terus-menerus berarti masyarakat secara sadar merasa terikat dengan sekolah karena mereka peduli dengan pendidikan. Terakhir adalah bahwa organisasi itu memiliki tujuan atau kelompok tujuan. Sebagaimana telah diuraikan di muka ada empat tujuan pembentukan Komite Sekolah, dan tujuan utamanya adalah meningkatkan mutu pembelajaran di satuan pendidikan tersebut, sehingga dihasilkan lulusan yang bermutu ditinjau dari aspek akademik dan non-akademik.
Perangkat Organisasi Komite Sekolah
Perangkat organisasi Komite Sekolah minimal yang harus ada, yang memungkinkan berjalannya roda organisasi Komite Sekolah adalah: Personel Komite Sekolah, Struktur Organisasi disertai job description setiap personel dan tata-hubungan antarpersonel, Panduan Organisasi (antara lain berupa AD/ART), fasilitas penunjang (Kantor/Sekretariat, tenaga adminstrasi).
Kepengurusan. Komite Sekolah yang terdiri atas personel yang dibentuk berdasarkan ketentuan yang ada (dijelaskan pada topik Pembentukan Komite Sekolah) dibentuk menjadi sebuah organisasi yang paling tidak terdiri atas Ketua, Sekretaris, Bendahara, dan Anggota.
Struktur Organisasi. Dalam keadaan organisasi Komite Sekolah dengan kegiatan yang lebih kompleks, struktur organisasi dapat lebih diperluas dengan beberapa Ketua Bidang, dan beberapa Seksi.
Job description. Guna menjalankan roda organisasi Komite Sekolah, perlu dibuat job description bagi setiap personel pada setiap jabatan yang diembannya, sehingga tidak terjadi tumpang tindih pelaksanaan tugas. Dalam hal ini job description berupa panduan siapa mengerjakan apa dan masing-masing personel bertanggung jawab atas terlaksananya tugas yang ia diemban. Terkait dengan job description, juga disusun panduan tata-hubungan antarpersonel. Misalnya Seksi Penggalangan dana masyarakat berada di bawah korrdinasi Ketua Bidang Sumberdaya. Salah satu hal yang penting diketahui oleh semua angota pengurus Komite Sekolah adalah mengenal satu sama lain dan masing-masing mengetahui kelebihan (dan kalau mungkin kelemahan) masing-masing. Hal ini penting bagi penempatan personel pada jabatan tertentu dalam organisasi Komite Sekolah. Perlu dihindari penempatan seseorang dalam organisasi adalah berdasarkan kedudukan, kepangkatan, atau kekayaaan.
AD/ART. AD/ART merupakan salah satu perangkat organisasi yang penting. Dalam hal organisasi masih merupakan organisasi yang sederhana dengan kegiatan yang masih terbatas, AD/ART tidak harus ada dulu. Akan tetapi Komite Sekolah tetap harus memiliki panduan berorganisasi, dan roda organisasi berjalan berdasarkan panduan tersebut. Dalam AD/ART atau Panduan Organisasi paling tidak harus diatur mengenai: Dasar, Tujuan, dan kegiatan dari Komite Sekolah, ketentuan keanggotaan dan kepengurusan (termasuk masa bakti), hak dan kewajiban anggota dan pengurus, ketentuan tentang pengelolan keuangan, mekanisme pengambilan keputusan, perubahan Panduan Organisasi atau AD/ART, dan pembubaran organisasi
Fasilitas Penunjang. Sebuah organisasi dapat dikatakan mustahil berjalan tanapa didukung oleh fasilitas penunjang. Fasilitas penunjang sebuah Komite Sekolah yang paling sederhana adalah adanya meja kerja bagi Ketua Komite, baik di rumah sang Ketua, di sebuah sekolah, atau bahkan di sebuah Kantor Khusus Komite Sekolah yang memiliki fasilitas ruang-ruang kerja pengurus, ruang rapat, fasilitas administrasi, dan karyawan.
MEMBANGUN ORGANISASI KOMITE SEKOLAH YANG EFEKTIF
Komite Sekolah dapat memutarkan roda organisasi dengan dimulai dengan hal-hal yang sederhana. Hal yang laping sederhana yang dapat dilakukan oleh Komite Sekolah adalah konsolidasi organisasi
Penyamaan visi.
Sebuah organisasi dapat berjalan apabila semua anggota pengurus dan anggota organisasi tersebut memiliki visi yang sama. Telah disinggung di muka bahwa tujuan akhir dari keberadaan Komite Sekolah di setiap satuan pendidikan atau kelompok satuan pendidikan adalah untuk memingkatkan mutu pendidikan di satuan pendidikan tersebut. Ada prinsip yang harus dipegang oleh semua anggota Komite Sekolah, yaitu Komite Sekolah tidak mengambil peran satuan pendidikan, tidak juga mengambil peran pemerintah atau birokrasi.
MEMBANGUN TIM YANG EFEKTIF
Sebuah organisasi tidak akan dapat berjalan dengan baik apabila tidak terjadi kebersamaan di dalam tim. Oleh karena itu perlu dibangun sistem kebersamaan, yaitu membangun sebuah Team Work yang efektif.
MENGEMBANGKAN KREATIVITAS
Sebuah organisasi akan berjalan lebih cepat, efektif, dan efisien apabila organisasi tersebut dipenuhi oleh orang-orang yang penuh kreativitas. Orang yang kreatif adalah orang yang selalu bertanya tentang sesuatu yang dianggap masalah. Orang kreatif adalah orang yang selalu berfikir untuk menemukan solusi untuk memecahan suatu masalah. Orang yang kreatif selalu memiliki gagasan-gagasan baru, yang kadang-kadang tidak pernah dipikirkan orang lain. Organisasi yang baik adalah organisasi yang mendukung pengembangan kreativitas.
PELAKSANAAN PROGRAM KERJA KOMITE SEKOLAH BERDASARKAN MASALAH YANG DITEMUKAN
Sebuah Komite Sekolah dapat menjalankan roda organisasi melalui berbagai kegiatan. Kegiatan-kegiatan tersebut barangkali ada yang belum menyentuh substansi peningkatan mutu pendidikan di satuan pendidikan tersebut. Salah satu kegiatan yang dapat dilakukan adalah konsolidasi organisasi seperti yang disinggung di muka. Kegiatan lain adalah misalnya penyusunan Panduan Organisasi atau Penyusunan AD/ART atau melengkapi kelengkapan organisasi.
Komite Sekolah yang telah memenuhi syarat minimal sebagai sebuah organisasi, dapat melangkah lebih jauh dalam menjalankan roda organisasi, dan mulai menyentuh substansi mutu pendidikan. Dalam hal ini Komite Sekolah dapat memulai kegiatannya dengan berangkat dari upaya pemecahan masalah yang dapat diidentifikasi. Berikut ini tahap-tahap yang dapat dilakukan oleh Komite Sekolah.
Identifikasi Masalah.
Setiap sekolah atau satuan pendidikan tentu memiliki maslah yang berbeda-beda. Langkah yang perlu dilakukan oleh Komite Sekolah dalam menjalankan roda organisasi adalan identifikasi masalah, baik masalah akademik, maupun masalah non-akademik. Dapat dipastikan bahwa akan banyak sekali masalah yang dapat diidentifikasi (Teknik identifikasi masalah disajikan dalam sesi tersendiri).
Menentukan Prioritas. Dari sekian banyak masalah yang berhasil diidentifikasi harus dipilih masalah yang akan menjadi prioritas, dikaitkan dengan ketersediaan personel, dana, dan penunjang.
Analisis Masalah. Guna mengetahui secara lebih mendalam tentang masalah yang terjadi, perlu dilakukan analisis masalah. Dalam masalah atau topik yang akan ditangani langkah-langkah yang perlu dilakkan adalah sebagai berikut:
Lakukan identifikasi akar masalah,
à Lakukan identifikasi faktor-faktor penyebab masalah tersebut,
à Buat daftar alternatif kemungkinan pemecahan masalah dan untung rugi masing-
masing alternatif
à Pilih alternatif terbaik berdasarkan kesepakatan bersama
à Buat perencanaan untuk pemecahan masalah.
Perencanaan Program
Pelaksanaan Program dapat dilakukan dengan baik apabila dibuat rencana aksi yang baik.Pelaksanaan Program/Kegiatan
Berdasarkan rencana aksi, penangggung jawab program kemudian melaksanakan kegiatan-kegiatan yang telah disusun.
Evaluasi Program
Selama berjalannya waktu dilalukan evaluasi secara periodik. Setelah tenggat waktu periode tertentu terlewati tetapi indikator kinerja masih di bawah target, perlu dilakukan analisis dan dibuat tindakan koreksi (corrective action). Dalam hal ini ada baiknya dilakukan siklus perencanaan : Planà Do à Check à Action, yang kini banyak dianut oleh berbagai organisasi dalam menjalankan progran dan kegiatan organisasinya. Bahasan tentang PDCA ini dapat diberikan pada sesi tersendiri.
PENUTUP
Komite Sekolah sebagai sebuah organisasi perlu dikelola sebagai sebuah organisasi dengan menerapkan berbagai prinsip dan praktik-praktik manajemen yang tepat.
Ketua komite sekolah adalah penguasa setempat, dan terlibat secara penuh dalam perencanaan dan pengawasan keuangan sekolah. Komite sekolah dibentuk di setiap sekolah sebagai hasil dari SK Menteri No. 202 untuk desentralisasi. Komite diharapkan bekerjasama dengan kepala sekolah sebagai partner untuk mengembangkan kualitas sekolah dengan menggunakan konsep manajemen berbasis sekolah dan masyarakat yang demokratis, transparan, dan akuntabel. Semua sekolah diwakili oleh paling sedikit satu orang guru dalam komite.
Komite sekolah dan madrasah peran untuk meningkatkan kualitas pelayanan pendidikan melalui:
(i) Nasihat;
(ii) Pengarahan;
(iii) Bantuan Personalia, dan
(iv) Material, dan fasilitas; maupun
(v) Pengawasan Pendidikan. Buku Pedoman memberikan rincian lebih lanjut mengenai peran-peran tsb sedang dalam proses.
Komite sekolah dengan semangat tinggi merinci perubahan-perubahan di sekolah di dalam 4 bidang :
1. Peningkatan pembelajaran,
2. Guru dan kesejahterannya,
3. Fasilitas sekolah yang lebih baik, dan
4. Perbaikan lingkungan fisik.
Sebagian besar anggota komite mempunyai minat menjadi anggota komite di sekolah anaknya. Anggota komite sekolah pada umumnya dipilih melalui musyawarah tidak melalui pemilihan. Beberapa orang anggota BP3 diangkat kembali menjadi anggota komite dan tugasnya diperluas. Banyak komite yang sudah mempunyai SK dari kepala sekolah, sedangkan komite-komite yang baru dibentuk (tahun 2003) SK-nya masih sedang diproses.
Sebagai mediator dengan masyarakat, komite sekolah melibatkan orang tua siswa dalam kegiatan sekolah.
Pertemuan-pertemuan formal, dilakukan secara regular, tetapi tidak sering. Sering mereka diundang oleh kepala sekolah untuk mendiskusikan perencanaan, pelaksanaan dan pendanaan rencana pengembangan sekolah (RAPBS), tetapi mereka dapat diundang oleh kepala sekolah maupun oleh ketua komite untuk mendiskusikan hal hal yang berkaitan dengan kalender sekolah. Program-program yang dikembangkan dalam pertemuan-pertemuan ini menunjukkan kecenderungan terfokus pada perbaikan fisik sekolah.
Namum demikian, tidak semua Komite Sekolah mampu menjalankan roda organisasi sebagaimana yang diharapkan. Akan tetapi tekad untuk meningkatkan mutu pendidikan di satuan pendidikan perlu menjadi alasan utama seseorang mengabdikan dirinya di sebuah otrganisasi Komite Sekolah. Malakah ini dapat diangga sebagai pembuka bagi Komite Sekolah dalam memulai menjalankan roda organisasi.
SUMBER :
Mister M Yusuf (Penulis:Ketua Komite Sekolah SD Negeri 1 Giritirta Kecamatan Pejawaran Banjarnegara. (CLCC Fasilitator). Pemberdayaan Komite Sekolah. Sumber, http://www.suarakomunitas.net/indexJan.

0 komentar:

Posting Komentar