Kamis, 21 Januari 2010

GLOBALISASI, NEOLIBERALISME, DAN POLITIK PENDIDIKAN

Memahami Globalisasi
• Menurut Mansour Fakih (2001), globalisasi merupakan salah satu dari tiga bentuk dominasi manusia atas manusia yang lain.
Fase Pertama
• Masa kolonialisme yang ditandai dengan ekspansi secara fisik kapitalisme di Eropa.
• Fase kolonialisme merupakan proses dominasi manusia atas manusia yang lain melalui bentuk penjajahan secara langsung dan terjadi selama ratusan tahun.
Fase Kedua
• Kolonialisme/dominasi dilakukan melalui penjajahan teori dan metodologi. Meskipun negara-negara penjajah tidak lagi mencengkeram secara fisik negara-negara bekas koloninya, namun mereka secara substantif masih mengontrol negara-negara tersebut melalui teori dan proses perubahan sosial mereka.
• Fase kedua ini bisa disebut dengan fase neokolonialisme, sebab dominasi dilakukan secara terselubung yang tidak jarang membuat orang tidak sadar bahwa mereka terdominasi.
Fase Ketiga
• Dominasi pada fase ketiga ditandai dengan liberalisasi di segala bidang yang diinisiasi oleh lembaga finansial global dan disepakati oleh rezim GATT dan WTO. Ini adalah era dominasi baru dengan wajah globalisasi. Globalisasi merupakan media yang paling efektif saat ini untuk menyebarkan agenda-agenda neoliberalisme yang ingin mengintegrasikan ekonomi nasional ke dalam ekonomi global dengan basis utama pasar bebas.
Arti Globalisasi
1. Globalisasi adalah internasionalisasi, menggambarkan hubungan lintas-batas antar negara.
2. Globalisasi sebagai liberalisasi, proses integrasi ekonomi internasional.
3. Globalisasi adalah universalisasi, menyebarnya pelbagai barang dan ilmu ke seluruh penjuru dunia.
4. Globalisasi adalah westernisasi atau modernisasi atau bahkan Amerikanisasi.

Liberalisme dan Neoliberalisme
• Pertama, berbeda dengan liberalisme yang mengharuskan mekanisme pasar dipakai untuk mengatur sebuah ekonomi negara, dalam neoliberalisme mekanisme pasar juga digunakan untuk mengatur ekonomi global.
Kedua
• Berbeda dengan liberalisme klasik yang menuntut pemerintah untuk menghormati kinerja pasar sebagai salah satu cara untuk mencapai kemakmuran ekonomi nasional/bersama, neoliberalisme justeru menjadikan kinerja pasar untuk memakmurkan individu (individual wealth). Kemakmuran bersama (common wealth) dianggap hanyalah efek samping dari kemakmuran individu.
Ketiga
• Berbeda dengan paham liberalisme yang menganggap otoritas regulatif negara tetap diperlukan meskipun mekanisme pasar menjadi acuan dasar, dalam neoloberalisme justeru menekankan pelimpahan otoritas regulatif dari negara ke individu, atau dari social welfare ke selfcare.
Dampak Globalisasi &
Neoliberalisme
• Pertanyaannya adalah: Apakah sebenarnya yang dilahirkan globalisasi dan neoliberalisme? Global village (desa global) atau global pillage (penjarahan global)?
Global Pillage
• Laporan Human Develop. UNDP 2005:
1. Tahun 2015 sekitar 827 juta orang hidup dalam kondisi kemiskinan akut.
2. Akan ada sekitar 1,7 milyar orang hidup dengan pendapatan 2$US per hari.
3. 40% atau sekitar 2,5 miliar penduduk dunia hidup dengan pendapatan di bawah 2$US per hari.
4. 700 juta penduduk di Asia berpendapatan kurang dari 1$US per hari.

Resistensi Terhadap Globalisasi & Neoliberalisme
• World Social Forum (WSF) adalah salah satu bentuk resistensi terhadap agenda-agenda neoliberalisme. Setiap ada pertemuan WTO atau pertemuan negara-negara maju yang tergabung dalam G8 di mana saja selalu ada forum tandingan dari WSF. Para penolak paham neoliberalisme beranggapan bahwa sesungguhnya ideologi ini diciptakan hanya untuk kepentingan para pemenang yang memang sudah kuat secara ekonomi, politik, pendidikan dan modal.
Implikasi Dalam Dunia Pendidikan
1. Ideologi kompetisi
2. Liberalisasi pendidikan
Ideologi Kompetisi
• Salah satu implikasi neoliberalisme dalam dunia pendidikan adalah dijadikannya ideologi kompetisi sebagai basis pendidikan, sebagaimana ia dijadikan sebagai basis dalam pasar bebas.
• Kompetisi akan menghasilkan pemenang dan pecundang.
• Ideologi kompetisi tidak peduli dengan nasib orang-orang yang kalah. Akibatnya, pendidikan tidak akan peduli dengan pertanyaan: Akan dikemanakan orang-orang yang punya keterbatasan intelektual, tidak mampu, dan miskin?
• Ideologi kompetisi tidak pernah mempertanyakan secara kritis:
1. Mengapa mereka kalah?
2. Apakah memang karena mereka tidak mampu ataukah karena ada faktor lain yang membuat mereka tidak bisa bersaing?
Dampak Ideologi Kompetisi
1. Pendidikan hanya didisain untuk kepentingan para pemenang, yaitu mereka yang cerdas, pandai, dan kuat modal ekonomi dan modal sosial. Pendidikan tidak didisain untuk kepentingan orang-orang miskin, tidak mampu, kurang pintar, dan memiliki keterbatasan modal ekonomi dan sosial. Ideologi kompetisi hanya menjustifikasi privilidge orang-orang yang sudah kuat secara intelektual, ekonomi, dan sosial.
Pendidikan hanya berfungsi sebagai media reproduksi sistem sosial, sebagaimana yang disinyalir oleh Samuel Bowles dan Herbert Gintis (1976) dan Pierre Bourdieu (1990). Pendidikan tidak dijadikan sebagai media bagi orang-orang yang miskin dan tidak pandai untuk bisa mentransendensi posisi kelas sosial mereka ketika dewasa.
2. Liberalisasi Pendidikan
• Liberalisasi yang menjadi prinsip dasar neoliberalisme tidak hanya berlaku dalam domain ekonomi, tapi juga merambah ke bidang pendidikan.

• Keputusan Presiden Nomor 111 Tahun 2008 (Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2007) tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal. Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa pendidikan dasar dan menengah, pendidikan tinggi, dan pendidikan nonformal dapat dimasuki oleh modal asing dengan batasan kepemilikan modal asing maksimal 49 persen.

• Liberalisasi pendidikan juga terlihat dari RUU (Rancangan Undang-Undang) BHP (Badan Hukum Pendidikan) yang targetnya akan disahkan tahun 2008 ini. Pertimbangan BHP:
• Pertama, BHP akan mendorong pendidikan nasional, utamanya PT, menuju world class university dengan memberi otonomi kampus seluas-luasnya dalam hal akademik, keuangan, administrasi, personalia, dan yang lainnya.
• Kedua, negara kesulitan dalam memenuhi anggaran belanja negara di bidang pendidikan.
• Dari argumen yang dibangun pemerintah soal BHP ada beberapa hal yang harus dikritisi:
Pertama, tampak pemerintah akan mengurangi tanggung jawabnya dalam bidang pendidikan dengan alasan tidak bisa memenuhi anggaran belanja negara di bidang pendidikan. Subsidi pemerintah di bidang pendidikan tentu tidak sesuai dengan semangat prinsip liberalisasi dan pasar bebas.

Kedua, pemberian otonomi pendidikan dalam bentuk BHP sebetulnya tidak semata-mata didasarkan pada niat mulia untuk menciptakan otonomi kampus seluas-luasnya, tapi di dalamnya sesungguhnya terdapat misi untuk memuluskan agenda liberalisasi dan pasar bebas. Otonomi bisa jadi merupakan kedok untuk mengurangi tanggung jawab pemerintah di bidang pendidikan sesuai semangat pasar bebas. Agenda terselubung lain dari BHP adalah persaingan yang diserahkan kepada mekanisme pasar.

GURU SEBAGAI PENDIDIK PROFESIONAL DAN TRANSFORMATIF
 Apa yang anda bayangkan tentang sosok guru/pendidik yang ideal?
KOMPETENSI UNTUK MENJADI GURU PROFESIONAL
 Mengenal peserta didik secara mendalam
 Menguasai bidang studi
 Menyelenggarakan pembelajaran yang mendidik
 Meningkatkan profesionalitas secara berkelanjutan
 Meningkatkan profesionalitas pelaksanaan tugas sebagai pendidik (kepribadian, pembelajaran, dan komunikasi).
GURU SEBAGAI AGEN PEMBELAJARAN YG EDUKATIF
 Fasilitator pembelajaran
 Motivator pembelajaran
 Pemacu pembelajaran
 Perekayasa pembelajaran
 Inspirator pembelajaran
EMPAT KOMPETENSI GURU
 Kompetensi profesional
 Kompetensi pedagogis
 Kompetensi kepribadian
 Kompetensi sosial
GURU SEBAGAI PENDIDIK TRANSFORMATIF
 Pendidik transformatif menyadari adanya muatan, konsekuensi, dan kualitas politis dalam semua aktifitas pendidikan dan pengajaran.

 Pendidik transformatif memandang proses pedagogis tidak sekedar diarahkan untuk menguasai keterampilan-keterampilan teknis yang diperlukan dalam dunia kerja, tapi juga diarahkan bagaimana peserta didik mampu menjadi warga negara yang kritis, aktif, dan bertanggung-jawab (critical citizenship).
 Pendidik transformatif menempatkan pendidikan bukan sebagai reproductive force, tapi sebagai productive force, yaitu sebagai media mobilitas sosial.
 Proses pedagogis adalah upaya untuk membantu peserta didik mampu mengatasi situasi-batas (limit-situation) dan aksi-batas (limit action) mereka.
 Pendidik transformatif memandang peserta didik sebagai historical beings, yaitu makhluk praksis yang hidup secara otentik hanya ketika terlibat dalam transformasi dunia.
 Pendidik transformatif selalu mengajarkan bahwa dunia bukan sebagai sesuatu yang “given”, tapi sebagai dunia yang secara dinamis berada dalam proses ‘menjadi’.
 Pendidik transformatif berupaya agar proses pedagogis mengakomodasi diversitas/keragaman peserta didik.

UU BHP (BADAN HUKUM PENDIDIKAN)
Pengertian istilah
 BHP: Badan Hukum Pendidikan
 BHPM: Badan Hukum Pendidikan Masyarakat
 BHPP: Badan Hukum Pendidikan Pemerintah
 BHPPD: Badan Hukum Pendidikan Pemerintah Daerah

Sejarah lahirnya UU BHP
 Upaya menginisiasi RUU BHP sejak akhir 2003 setelah lahirnya UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU SPN).
 Terdapat pasang surut diskusi tentang RUU BHP di publik.
 Uji publik naskah RUU BHP dilakukan pada tahun 2007 berdasarkan naskah 5 Desember 2007.
 Diskusi terus berjalan hingga RUU BHP disahkan oleh DPR pada tanggal 17 Desember 2008.
Pengertian UU BHP
 Pasal 1 ayat 1 “Badan hukum pendidikan adalah badan hukum yang menyelenggarakan pendidikan formal”.
 Pasal 2 “BHP berfungsi memberikan pelayanan pendidikan formal kepada peserta didik”.
 Pasal 3 “Tujuan BHP adalah memajukan satuan pendidikan dengan menerapkan manajemen berbasis sekolah dan otonomi perguruan tinggi”
 Pasal 4 “Pengelolaan dana secara mandiri oleh badan hukum pendidikan didasarkan pada prinsip nirlaba, …..”

 Pasal 42 “Badan hukum pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan tinggi dapat melakukan investasi dalam bentuk portofolio”.
 Pasal 43 “Badan hukum pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan tinggi dapat melakukan investasi dengan mendirikan badan usaha berbadan hukum…”

Latar belakang eksternal lahirnya UU BHP
1. Munculnya Peraturan Presiden (Perpres) No. 77 tahun 2007 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan Penanaman Modal. Pendidikan termasuk sektor yang terbuka untuk penanaman modal asing dengan komposisi kepemilikan saham asing maksimal 49%.
2. Amanat Bank Dunia yang meminta RUU BHP sudah disahkan paling lambat tahun 2010.

Subtansi BHP: Tata Kelola Badan Hukum Pendidikan
 Penekanan pada tata kelola yang lebih menitikberatkan pada efisiensi dan produktifitas menunjukkan kemiripan dengan korporasi, yang misi utamanya adalah mencari untung.
 UU BHP secara sistematis membentuk lembaga-lembaga pendidikan formal sebagai sebuah korporasi, yang dibolehkan untuk melakukan investasi dalam bentuk portofolio (pasal 42) maupun membuka badan usaha (pasal 43).

 Titik berat pada tata kelola dan dibolehkannya membuka usaha komersil adalah langkah menuju privatisasi dan liberalisasi sektor pendidikan.
 Privatisasi: menyerahkan pelayanan publik ke swasta.
 Liberalisasi: menawarkan jasa pelayanan publik ke pasar bebas.
 Pendidikan menjadi barang komoditas dan tidak lagi menjadi hak yang melekat pada setiap warga negara.

DAMPAK POSITIF UU BHP
1. Pengelolaan pendidikan semakin profesional.
2. Peningkatan kualitas pendidikan bisa lebih diukur.
3. Pada level perguruan tinggi, keinginan untuk menjadi world class university semakin terbuka karena semakin kompetitif.
DAMPAK NEGATIF UU BHP
1. Pendidikan sebagai barang komoditas.
2. Pendidikan semakin mahal.
3. Anak-anak yang miskin dan bodoh semakin tersingkir dari pendidikan.
4. Menghapus keberagaman penyelenggaraan dan pengelolaan pendidikan dalam bentuk tunggal yang bernama BHP.

Studi kasus: Fakultas Kedokteran
 Berbiaya mahal.
 Dampaknya: (a) dokter tidak memiliki jiwa kerelawanan yang tinggi untuk melayani sesama, seperti Albert Schweitzer menjadi dokter bukan untuk kaya tapi untuk menolong orang Afrika; (b) para dokter akan menjadikan orang sakit sebagai komoditas untuk mengembalikan modal kuliah mereka; (c) banyak terjadi malpraktek kedokteran, karena yang diterima bukan karena pintar tapi karena sanggup membayar.

Pendidikan Inklusi
Apa pandangan anda
tentang difabel?
 Tiga pandangan difabel: model tradisional, model kedokteran, dan model sosial.
1. Model Tradisional
Model yang dikonstruk oleh agama dan budaya. Ada sebagian agama dan budaya yang menganggap bahwa kecacatan sebagai bentuk hukuman. Mereka yang cacat dianggap memiliki dosa besar, dan oleh karena itu, kotor dan tercela. Pandangan seperti ini sudah tidak dominan lagi.
2. Model Kedokteran
 Model kedokteran memandang kecacatan sebagai sebuah isu medis, dan oleh karena itu, pendekatannya pun juga bersifat medis. Masalah kecacatan dikaitkan dengan persoalan abnormalitas. Mereka yang cacat dianggap sebagai abnormal dan oleh karena itu perlu dikoreksi, diluruskan, dan disembuhkan.
Kesamaan Pandangan
 Menganggap masalah kecacatan sebagai masalah pribadi masing-masing penyandang cacat, tanpa dikaitkan dengan keseluruhan bangunan sosial kemasyarakatan. Pandangan ini menggiring kepada individualisasi masalah kecacatan.
3. Model Sosial
 Menurut model ini, penyatuan kelompok difabel dengan masyarakat berarti proses memberdayakan mereka dalam rangka menundukkan rintangan-rintangan sosial, bukan dalam rangka “normalisasi,” perawatan, atau pengobatan.
 Pemberdayaan dalam model sosial juga dipahami dalam konteks sosial yang lebih luas. Tidak hanya kelompok difabel yang secara individu diberdayakan agar dapat mentransendensi situasi-batas (baca: rintangan sosial), tapi ruang publik pun juga harus didesain sedemikian rupa sehingga memungkinkan bagi kelompok difabel untuk mengaksesnya. Persepsi-persepsi negatif masyarakat tentang difabel pun harus dirubah.


Tiga Model Pendidikan
 Pendidikan segregasi
 Pendidikan integrasi
 Pendidikan inklusi
Pendidikan Segregasi
 Sekolah segregasi adalah sekolah yang memisahkan anak berkebutuhan khusus dari sistem persekolahan reguler. Misalnya, Sekolah Luar Biasa sesuai dengan jenis kelainan peserta didik. Seperti SLB/A (untuk anak tunanetra), SLB/B (untuk anak tunarungu), SLB/C (untuk anak tunagrahita), SLB/D (untuk anak tunadaksa), SLB/E (untuk anak tunalaras), dan lain-lain.
Kekuatan dan Kelemahan
 Kekuatan: anak-anak berkebutuhan khusus dapat dilayani secara maksimal.
 Kelemahan: (a) perkembangan emosi dan sosial anak kurang luas karena lingkungan pergaulan yang terbatas dan kurang wajar; (b) memberikan kontribusi dalam membentuk habitus sosial yang segregatif.

Pendidikan Integrasi
 Sekolah terpadu adalah sekolah yang memberikan kesempatan kepada peserta didik berkebutuhan khusus untuk mengikuti pendidikan di sekolah reguler tanpa adanya perlakuan khusus yang disesuaikan dengan kebutuhan individual anak. Dengan kata lain pendidikan terpadu menuntut anak yang harus menyesuaikan dengan sistem yang dipersyaratkan sekolah reguler.
Kekuatan dan Kelemahan
 Kekuatan: anak berkebutuhan khusus dapat bergaul di lingkungan sosial yang luas dan wajar.
 Kelemahan: anak berkebutuhan khusus tidak mendapatkan pelayanan sesuai dengan kebutuhan individual anak.
Pendidikan Inklusi
 Setiap anak, sesuai dengan kebutuhan khususnya, diusahakan dapat dilayani secara optimal dengan melakukan berbagai modifikasi dan/atau penyesuaian, mulai dari kurikulum, sarana prasarana, tenaga pendidik dan kependidikan, sistem pembelajaran sampai pada sistem penilaiannya. Dengan kata lain pendidikan inklusif mensyaratkan pihak sekolah yang harus menyesuaikan dengan tuntutan kebutuhan individu peserta didik, bukan peserta didik yang menyesuaikan dengan sistem persekolahan.
Kekuatan
 Anak mendapat pelayanan sesuai dengan kebutuhan anak.
 Anak dapat bergaul di lingkungan sosial yang luas dan wajar.
 Membangun sikap simpatik, empatik, dan solidaritas terhadap mereka yang selama ini tereksklusi dari pendidikan mainstream.
 Menghilangkan sikap dan nilai yang diskriminatif.
 Meminimalisir hambatan berkaitan dengan kelainan fisik, sosial dan masalah lainnya terhadap akses dan pembelajaran.

Kelemahan
 Implementasi di lapangan yang cukup sulit dan menantang.
Jenis Layanan Pendidikan
1. PENDIDIKAN KHUSUS
Sekolah untuk anak-anak :
 Penyandang Cacat : (d/h TKLB, SDLB, SMPLB, SMLB)
 Berkecerdasan Istimewa (d/h Program Akselerasi)
 Berbakat Istimewa

2. PENDIDIKAN LAYANAN KHUSUS
Sekolah untuk anak-anak :
 pada daerah terbelakang/terpencil/pulau-pulau kecil/perbatasan
 masyarakat etnis minoritas
 pekerja anak, pelacur anak/trafficking, lapas anak, anak jalanan
 Pengungsi (gempa, bencana, konflik)
 anak TKI, Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN)

3. PENDIDIKAN INKLUSIF
 Sekolah Biasa, yang mengakomodasi semua Anak Berkebutuhan Khusus
 SLB yang mengakomodasi anak normal

 (Sekolah Inklusif adalah Sekolah yang terpilih melalui seleksi dan memiliki kesiapan baik Kepala Sekolah, Guru, Orang Tua, Peserta Didik, Tenaga Administrasi dan Lingkungan Sekolah/Masyarakat).

Sejarah Pendidikan Inklusi
 Diprakarsai dan diawali dari negara-negara Scandinavia (Denmark, Norwegia, Swedia).
 Di Amerika Serikat pada tahun1960-an oleh Presiden Kennedy mengirimkan pakar-pakar Pendidikan Luar Biasa ke Scandinavia untuk mempelajari mainstreaming dan Least restrictive environment, yang ternyata cocok untuk diterapkan di Amerika Serikat.
 Selanjutnya di Inggris dalam Ed.Act. 1991 mulai memperkenalkan adanya konsep pendidikan inklusif dengan ditandai adanya pergeseran model pendidikan untuk anak berkebutuhan khusus dari segregatif ke integratif.
 Konferensi dunia tentang pendidikan tahun 1991 di Bangkok yang menghasilkan deklarasi ’education for all’. Implikasi dari statemen ini mengikat bagi semua anggota konferensi agar semua anak tanpa kecuali (termasuk anak berkebutuhan khusus) mendapatkan layanan pendidikan secara memadai.
 Sebagai tindak lanjut deklarasi Bangkok, pada tahun 1994 diselenggarakan konvensi pendidikan di Salamanca Spanyol yang mencetuskan perlunya pendidikan inklusif yang selanjutnya dikenal dengan ’the Salamanca statement on inclusive education”.
Mengapa Pendidikan Inklusi?
 Banyak anak-anak yang tereksklusi dari pendidikan mainstream, terutama kelompok difabel.
 Pendidikan inklusi: proses untuk membuat semua anak dapat belajar dan berpartisipasi secara efektif dalam sekolah mainstream tanpa ada diskriminasi.
Pertanyaan Pokok
1. Who is in?
2. Who is out?
3. How come?
4. What are we going do to about it?
Prinsip-Prinsip Dasar
1. Setiap orang secara inheren punya hak terhadap pendidikan atas dasar kesamaan kesempatan.
2. Tidak boleh ada peserta didik yang tereksklusi dan terdiskriminasi dalam pendidikan dengan alasan apapun, apakah ras, warna kulit, gender, bahasa, agama, politik, difabilitas, ataupun lainnya.
Semua anak pada dasarnya dapat belajar dan mendapat manfaat dari pendidikan. Prinsip ini didasari oleh keyakinan bahwa betapapun naif dan bodohnya anak, dia dapat berkembang dan berubah.
4.Sekolah merupakan pihak yang bertanggung jawab untuk menyediakan kebutuhan bagi peserta didiknya, bukannya peserta didik yang harus mengadaptasi kepada kebutuhan sekolah
5, Perbedaan-perbedaan individual di antara peserta didik adalah sumber kekayaan dan keragaman, bukannya sebuah masalah. Diversitas memperkaya, bukannya menghambat atau memperlambat, proses pembelajaran.
6. Dasar pendidikan inklusi bukanlah asimilasi, tapi apresiasi atas perbedaan. Prinsip apresiasi menjadi penting di sini, yaitu how to accept, respect, and value differences.

Kelompok Difabel
 Sebagai sebuah isu hak asasi manusia, difabilitas bukanlah persoalan kondisi medis orang, tapi lebih pada persoalan keadilan sosial dan kesempatan untuk berpartisipasi dalam kehidupan sehari-hari.
 “It is [about] to be a part of society, not to be apart from society” .

0 komentar:

Posting Komentar