Jumat, 01 Januari 2010

KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL No. 044/U/2002, Tgl. 2 ApriL 2002. Tentang Dewan Sekolah dan Komite Sekolah

KEPUTUSAN
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 044/U/2002

TENTANG
DEWAN PENDIDIKAN DAN KOMITE SEKOLAH

MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL

Menimbang :

a. bahwa dalam rangka mencapai tujuan pendidikan nasional melalui upaya
peningkatan mutu, pemerataan, efisiensi penyelenggaraan pendidikan, dan
tercapainya demokratisasi pendidikan, perlu adanya dukungan dan peranserta
masyarakat yang lebih optimal;
b. bahwa dukungan dan peranserta masyarakat perlu didorong untuk bersinergi dalam
suatu wadah Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah yang mandiri;
c. bahwa sehubungan dengan huruf a dan b serta memfasilitasi terbentuknya Dewan
Pendidikan dan Komite Sekolah dipandang perlu menetapkan Keputusan Menteri
Pendidikan Nasional tentang Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah;

Mengingat:

1. Undang-undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional
(Lembaran Negara Tahun 1989 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3390);
2. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran
Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
3. Undang-undang Nomor 25 Tahun 2000 tentang Program Pembangunan Nasional
(Propenas) tahun 2000-2004;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1992 tentang Peranserta Masyarakat dalam
Pendidikan Nasional;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan
Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Tahun 2000
Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);
6. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 228/M Tahun 2001 tentang
Pembentukan Kabinet Gotong Royong;
7. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 102 Tahun 2001 tentang Kedudukan,
Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tatakerja Departemen;

MEMUTUSKAN

Menetapkan:

KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL TENTANG DEWAN
PENDIDIKAN DAN KOMITE SEKOLAH.

Pasal 1


1. Pada setiap kabupaten/kota dibentuk Dewan Pendidikan atas prakarsa masyarakat
dan/atau pemerintah kabupaten/kota.
2. Pada setiap satuan pendidikan atau kelompok satuan pendidikan dibentuk Komite
Sekolah atas prakarsa masyarakat, satuan pendidikan dan/atau pemerintah
kabupaten/kota.

Pasal 2

Pembentukan Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah dapat menggunakan Acuan
Pembentukan Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah sebagaimana tercantum dalam
Lampiran I dan II Keputusan ini.

Pasal 3

Dengan berlakunya Keputusan ini, Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor 0293/U/1993 Tahun 1993 tentang Pembentukan Badan Pembantu Penyelenggara
Pendidikan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 4

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 2 April 2002

MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,

ttd.

A. MALIK FADJAR

Salinan Keputusan ini disampaikan kepada:

1. Sekretaris Jenderal Departemen Pendidikan Nasional,
2. Inspektur Jenderal Departemen Pendidikan Nasional;
3. Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah dan Direktur Jenderal
Pendidikan Luar Sekolah, dan Pemuda di Lingkungan Departemen Pendidikan
Nasional;
4. Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Departemen Pendidikan Nasional,
5. Sekretaris Inspektorat Jenderal, Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar
dan Menengah, dan Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Luar Sekolah, dan
Pemuda di Lingkungan Departemen Pendidikan Nasional,
6. Semua Bupati/Walikota,
7. Semua Gubernur,
8. Semua Kepala Dinas Pendidikan Propinsi/Kabupaten/Kota,
9. Semua Ketua DPRD Kabupaten/Kota,
10. Komisi VI DPR RI.



Salinan sesuai dengan aslinya
Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat
Departemen Pendidikan Nasional
Kepala Bagian Penyusunan Rancangan
Peraturan Perundang-undangan

Muslikh, S.H.
NIP.131479478










































SALINAN

LAMPIRAN I KEPUTUSAN MENTERI PENDID1KAN NASIONAL
NOMOR 044/U/2002 TANGGAL 2 APRIL 2002

ACUAN PEMBENTUKAN DEWAN PENDID1KAN

I. PENGERTIAN, NAMA, DAN RUANG LINGKUP
1. Dewan Pendidikan adalah badan yang mewadahi peranserta masyarakat
dalam rangka meningkatkan mutu, pemerataan, dan efisiensi pengelolaan
pendidikan di kabupaten/kota,
2. Nama badan disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan daerah masing-
masing, seperti Dewan Pendidikan, Majelis Pendidikan, atau nama lain
yang disepakati.
3. Ruang lingkup pendidikan meliputi pendidikan prasekolah, jalur
pendidikan sekolah dan jalur pendidikan luar sekolah.
II. KEDUDUKAN DAN SIFAT
1. Dewan Pendidikan berkedudukan di kabupaten/kota;
2. Badan ini bersifat mandiri, tidak mempunyai hubungan hierarkis dengan
lembaga pemerintahan daerah.
III. TUJUAN
Dewan Pendidikan bertujuan untuk:
1. Mewadahi dan menyalurkan aspirasi dan prakarsa masyarakat dalam
melahirkan kebijakan dan program pendidikan;
2. Meningkatkan tanggungjawab dan peranserta aktif dari seluruh lapisan
masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan;
3. Menciptakan suasana dan kondisi transparan, akuntabel, dan demokratis
dalam penyelenggaraan dan pelayanan pendidikan yang bermutu.
IV. PERAN DAN FUNGSI
Dewan Pendidikan berperan sebagai:
1. Pemberi pertimbangan (advisory agency) dalam penentuan dan pelaksanaan
kebijakan pendidikan;
2. Pendukung (supporting agency), baik yang berwujud financial, pemikiran
maupun tenaga dalam penyelenggaraan pendidikan;
3. Pengontrol (controlling agency) dalam rangka transparansi dan
akuntabilitas penyelenggaraan dan keluaran pendidikan;
4. Mediator antara pemerintah (eksekutif) dan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah (legislatif) dengan masyarakat.
Dewan Pendidikan berfungsi sebagai berikut:
5. Mendorong tumbuhnya perhatian dan komitmen masyarakat terhadap
penyelenggaraan pendidikan yang bermutu;
6. Melakukan kerjasama dengan masyarakat (perorangan/organisasi),
pemerintah, dan DPRD berkenan dengan penyelenggaraan pendidikan yang
bermutu;
7. Menampung dan menganalisis aspirasi, ide, tuntutan, dan berbagai
kebutuhan pendidikan yang diajukan oleh masyarakat;


8. Memberikan masukan, pertimbangan, dan rekomendasi kepada pemerintah
daerah/DPRD mengenai:
a. kebijakan dan program pendidikan;
b. kriteria tenaga daerah dalam bidang pendidikan;
c. kriteria tenaga kependidikan, khususnya guru/tutor dan kepala
satuan pendidikan;
d. kriteria fasilitas pendidikan; dan
e. hal-hal lain yang terkait dengan pendidikan;
9. Mendorong orangtua dan masyarakat berpartisipasi dalam pendidikan guna
mendukung peningkatan mutu dan pemerataan pendidikan;
10. Melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap kebijakan, program,
penyelenggaraan, dan keluaran pendidikan.
V. ORGANISASI
1. Keanggotaan Dewan Pendidikan
a. Keanggotaan Dewan Pendidikan terdiri atas:
1. Unsur masyarakat dapat berasal dari:
a. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) bidang
pendidikan;
b. tokoh masyarakat;
c. tokoh pendidikan;
d. yayasan penyelenggara pendidikan (sekolah, luar
sekolah, madrasah, pesantren);
e. dunia usaha/industri/asosiasi profesi;
f. organisasi profesi tenaga pendidikan;
g. Komite Sekolah.
2. Unsur birokrasi/legislative dapat dilibatkan sebagai anggota
Dewan Pendidikan (maksimal 4-5 orang).
b. Jumlah anggota Dewan Pendidikan maksimal 17 (tujuh belas) orang
dan jumlahnya gasal.
2. Kepengurusan Dewan Pendidikan
a. Pengurus sekurang-kurangnya terdiri atas:
1. Ketua:
2. Sekretaris;
3. Bendahara;
b. Pengurus dipilih dari dan oleh anggota;
c. Ketua bukan dari unsur pemerintah daerah dan DPRD.
3. Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART)
a. Dewan Pendidikan wajib memiliki AD dan ART;
b. Anggaran Dasar sebagaimana dimaksud sekurang-kurangnya
memuat:
1. Nama dan tempat kedudukan:
2. Dasar, tujuan dan kegiatan;
3. Keanggotaan dan kepengurusan;
4. Hak dan kewajiban anggota dan pengurus;
5. Keuangan;
6. Mekanisme kerja dan rapat-rapat;
7. Perubahan AD dan ART dan pembubaran organisasi.
VI. PEMBENTUKAN DEWAN PENDIDIKAN
1. Prinsip Pembentukan
Pembentukan Dewan Pendidikan menganut prinsip-prinsip sebagai berikut
a. transparan, akuntabel, dan demokratis
b. merupakan mitra pemerintah Kabupaten/Kota
2. Mekanisme Pembentukan
a. Pembentukan Panitia Persiapan
1. Bupati/Walikota dan/atau masyarakat membentuk panitia
persiapan.Panitia persiapan berjumlah sekurang-kurangnya 5
(lima) orang yang terdiri atas kalangan praktisi pendidikan
(seperti guru, kepala sekolah, penyelenggara pendidikan)
dan pemerhati pendidikan (LSM peduli pendidikan, tokoh
masyarakat, tokoh agama, dunia usaha dan industri).
2. Panitia persiapan bertugas mempersiapkan pembentukan
Dewan Pendidikan dengan langkah-langkah sebagai berikut:
a. Mengadakan forum sosialisasi kepada masyarakat
(termasuk Majelis Pendidikan Kejuruan Daerah,
Komite Kabupaten, Komite Pendidikan Luar
Sekolah) tentang Dewan Pendidikan menurut
Keputusan ini;
b. Menyusun kriteria dan mengindentifikasi calon
anggota berdasarkan usulan dari masyarakat;
c. Menyeleksi calon anggota berdasarkan usulan dari
masyarakat;
d. Mengumumkan nama-nama calon anggota kepada
masyarakat;
e. Menyusun nama-nama anggota terpilih;
f. Memfasilitasi pemilihan pengurus dan anggota
Dewan Pendidikan;
g. Menyampaikan nama pengurus dan anggota kepada
Bupati/Walikota:
b. Panitia Persiapan dinyatakan bubar setelah Bupati/Walikota
menetapkan Dewan Pendidikan.
3. Penetapan pembentukan Dewan Pendidikan
Dewan Pendidikan ditetapkan untuk pertama kali dengan Surat Keputusan
Bupati/Walikota, dan selanjutnya diatur dalam AD dan ART.
VII. TATA HUBUNGAN ANTAR ORGANISASI
Tata hubungan antara Dewan Pendidikan dengan Pemerintah Daerah, DPRD,
Dinas Pendidikan serta Komite-Komite Sekolah bersifat koordinatif.
VIII. PENUTUP
1. Pembentukan Dewan Pendidikan dapat diatur melalui Peraturan Daerah
yang berkaitan dengan pengelolaan pendidikan di kabupaten/kota.
2. Pembentukan Dewan Pendidikan dapat difasilitasi oleh Sekretariat Tim
Pengembangan Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah, dengan alamat
Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar danMenengah, gedung E lantai 5,
Jalan Jenderal Sudirman Senayan Jakarta telpon (021) 5725613, 5725608,
fax (021) 5725608, website www.depdiknas.go.id, email:
dpkp2002@yahoo.com


SALINAN

LAMPIRAN II KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
NOMOR 044/U/2002 TANGGAL 2 APRIL 2002

ACUAN PEMBENTUKAN KOMITE SEKOLAH

I. PENGERTIAN, NAMA, DAN RUANG LINGKUP
1. Komite Sekolah adalah badan mandiri yang mewadahi peranserta
masyarakat dalam rangka meningkatkan mutu, pemerataan, dan etisiensi pengelolaan pendidikan di satuan pendidikan, baik pada pendidikan pra sekolah, jalur pendidikan sekolah maupun jalur pendidikan luar sekolah;
2. Nama badan disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan daerah masing- masing satuan pendidikan, seperti Komite Sekolah, Komite Pendidikan, Komite Pendidikan Luar Sekolah, Dewan sekolah, Majelis Sekolah, Majelis Madrasah, Komite TK, atau nama lain yang disepakati.
3. Bp3, komite sekolah dan/atau majelis sekolah yang sudah ada dapat
memperluas fungsi, peran, dan keanggotaan sesuai dengan acuan ini.
II. KEDUDUKAN DAN SIFAT
1. Komite Sekolah berkedudukan di satuan pendidikan;
2. Komite Sekolah dapat terdiri dari satu satuan pendidikan, atau beberapa satuan pendidikan dalam jenjang yang sama, atau beberapa satuan pendidikan yang berbeda jenjang tetapi berada pada lokasi yang
berdekatan, atau satuan-satuan pendidikan yang dikelola oleh suatu
penyelenggara pendidikan, atau karena pertimbangan lainnya;
3. Badan ini bersifat mandiri, tidak mempunyai hubungan hierarkis dengan lembaga pemerintahan.
III. TUJUAN
Komite Sekolah bertujuan untuk:
1. Mewadahi dan menyalurkan aspirasi dan prakarsa masyarakat dalam
melahirkan kebijakan operasional dan program pendidikan di satuan
pendidikan;
2. Meningkatkan tanggung jawab dan peranserta masyarakat dalam
penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan;
3. Menciptakan suasana dan kondisi transparan, akuntabel, dan demokratis dalam penyelenggaraan dan pelayanan pendidikan yang bermutu di satuan pendidikan.
IV. PERAN DAN FUNGSI
Komite Sekolah berperan sebagai:
1. Pemberi pertimbangan (advisory agency) dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan di satuan pendidikan;
2. Pendukung (supporting agency), baik yang berwujud financial, pemikiran maupun tenaga dalam penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan;
3. Pengontrol (controlling agency) dalam rangka transparansi dan
akuntabilitas penyelenggaraan dan keluaran pendidikan di satuan
pendidikan;
4. Mediator antara pemerintah (eksekutif) dengan masyarakat di satuan
pendidikan.
Komite Sekolah berfungsi sebagai berikut:
5. Mendorong tumbuhnya perhatian dan komitmen masyarakat terhadap
penyelenggaraan pendidikan yang bermutu;
6. Melakukan kerjasama dengan masyarakat (perorangan/organisasi/dunia
usaha/dunia industri) dan pemerintah berkenaan dengan penyelenggaraan pendidikan yang bermutu;
7. Menampung dan menganalisis aspirasi, ide, tuntutan, dan berbagai
kebutuhan pendidikan yang diajukan oleh masyarakat;
8. Memberikan masukan, pertimbangan, dan rekomendasi kepada satuan
pendidikan mengenai:
a. kebijakan dan program pendidikan;
b. Rencana Anggaran Pendidikan dan Belanja Sekolah (RAPBS);
c. kriteria kinerja satuan pendidikan;
d. kriteria tenaga kependidikan;
e. kriteria fasilitas pendidikan; dan
f. hal-hal lain yang terkait dengan pendidikan;
9. Mendorong orangtua dan masyarakat berpartisipasi dalam pendidikan
guna mendukung peningkatan mutu dan pemerataan pendidikan;
10. Menggalang dana masyarakat dalam rangka pembiayaan penyelenggaraan pendidikan disatuan pendidikan;
11. melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap kebijakan, program,
penyelenggaraan, dan keluaran pendidikan di satuan pendidikan.
V. ORGANISASI
1. Keanggotaan Komite Sekolah
a. Keanggotaan Komite Sekolah terdiri atas:
1. Unsur masyarakat dapat berasal dari:
a. orang tua/wali peserta didik;
b. tokoh masyarakat;
c. tokoh pendidikan;
d. dunia usaha/industri;
e. organisasi profesi tenaga pendidikan;
f. wakil alumni;
g. wakil peserta didik.
2. Unsur dewan guru, yayasan/lembaga penyelenggara
pendidikan Badan Pertimbangan Desa dapat pula dilibatkan
sebagai anggota Komite Sekolah (maksimal 3 orang).
b. Anggota Komite Sekolah sekurang-kurangnya berjumlah 9
(sembilan) orang dan jumlahnya gasal.
2. Kepengurusan Komite Sekolah:
a. Pengurus sekurang-kurangnya terdiri atas:
1. Ketua:
2. Sekretaris;
3. Bendahara;
b. Pengurus dipilih dari dan oleh anggota;
c. Ketua bukan berasal dari kepala satuan pendidikan.
3. Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART).
a. Komite Sekolah wajib memiliki AD dan ART;
b. Anggaran Dasar sebagaimana dimaksud sekurang-kurangnya
memuat:
1. Nama dan tempat kedudukan:
2. Dasar, tujuan dan kegiatan;
3. Keanggotaan dan kepengurusan;
4. Hak dan kewajiban anggota dan pengurus;
5. Keuangan;
6. Mekanisme kerja dan rapat-rapat;
7. Perubahan AD dan ART serta pembubaran organisasi.
VI. PEMBENTUKAN KOMITE SEKOLAH
1. Prinsip Pembentukan
Pembentukan Komite Sekolah menganut prinsip-prinsip sebagai berikut:
a. transparan, akuntabel, dan demokratis;
b. merupakan mitra satuan pendidikan.
2. Mekanisme Pembentukan
a. Pembentukan Panitia Persiapan
1. Masyarakat dan/atau kepala satuan pendidikan membentuk
panitia persiapan. Panitia persiapan berjumlah sekurang-
kurangnya 5 (lima) orang yang terdiri atas kalangan
praktisi pendidikan (seperti guru, kepala satuan
pendidikan, penyelenggara pendidikan), pemerhati pendidikan (LSM peduli pendidikan, tokoh masyarakat, tokoh agama, dunia usaha dan industri), dan orangtua peserta didik.
2. Panitia persiapan bertugas mempersiapkan pembentukan
Komite Sekolah dengan langkah-langkah sebagai berikut:
a. Mengadakan forum sosialisasi kepada masyarakat
(termasuk pengurus/ anggota BP3, Majelis Sekolah,
dan Komite Sekolah yang sudah ada) tentang Komite
Sekolah menurut Keputusan ini;
b. Menyusun kriteria dan mengindentifikasi calon
anggota berdasarkan usulan dari masyarakat;
c. Menyeleksi calon anggota berdasarkan usulan dari
masyarakat;
d. Mengumumkan nama-nama calon anggota kepada
masyarakat;
e. Menyusun nama-nama anggota terpilih;
f. Memfasilitasi pemilihan pengurus dan anggota
Komite Sekolah;
g. Menyampaikan nama pengurus dan anggota kepada
kepala satuan pendidikan:
b. Panitia Persiapan dinyatakan bubar setelah Komite Sekolah
terbentuk.
3. Penetapan pembentukan Komite Sekolah
Komite Sekolah ditetapkan untuk pertama kali dengan Surat Keputusan
kepala satuan pendidikan, dan selanjutnya diatur dalam AD dan ART.
VII. TATA HUBUNGAN ANTAR ORGANISASI
Tata hubungan antara Komite Sekolah dengan satuan pendidikan, Dewan
Pendidikan, dan institusi lain yang bertanggungjawab dalam pengelolaan
pendidikan dengan Komite-Komite Sekolah pada satuan pendidikan lain bersifat
koordinatif.
VIII. PENUTUP
1. Dalam Pembentukan Komite Sekolah, kepala satuan pendidikan dapat
berkonsultasi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota.
2. Pembentukan Komite Sekolah dapat diatur melalui Peraturan Daerah yang berkaitan dengan pengelolaan pendidikan di kabupaten/kota.
3. Pembentukan Komite Sekolah dapat difasilitasi oleh Sekretariat Tim
Pengembangan Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah, dengan alamat Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Gedung E Lantai 5, Jalan Jenderal Sudirman Senayan, Jakarta, telpon (021) 5725613, 5725608, fax (021) 5725608, website www.depdiknas.go.id email: dpkp 2002@yahoo.com.

0 komentar:

Posting Komentar