Rabu, 06 Januari 2010

Motivasi

Motivasi dapat diartikan sebagi kekuatan (energy) seseorang yang dapat menimbulkan tingkat persistensi dan entusiasmenya dalam melaksanakan suatu kegiatan, baik yang bersumber dalam diri individu itu sendiri (motivasi intrinsik) maupun dari luar individu (motivasi Ekstrinsik).
Seberapa kuat motivasi yang dimiliki individu akan banyak menentukan terhadap kualitas prilaku yang ditampilkanya, baik dalam konteks belajar, bekerja maupun dalam kehidupan lainnya. Banyak teori-teori tentang motivasi yang dikemukakan oleh ilmuan-ilmuan tetapi disini penulis hanya memngambil teori Herzberg teori yang dikembangkannya adalah teori “model dua factor “ dari motivasi yaitu faktor motivational dan faktor hygiene atau “ pemeliharaan” .
Menurut teori ini yang dimaksud faktor motivasional adalah hal-hal yang mendorong berprestasi yang sifatnya intrinsik, yang berarti bersumber pada diri seseorang, sedangkan yang dimaksud dengan faktor hygiene atau pemeliharaan adalah factor-faktor yang sifatnya ekstrinsik yang berarti yang bersumber dari luar diri yang turut menentukan prilaku seseorang dalm kehidupan seseorang.
Menurut Herzberg, yang tergolong sebagi faktor motivasional antara lain ialah pekerjaan seseorang, keberhasilan yang diraih, kesempatan tumbuh, kemajuan dalam karier dan pengakuan dari orang lain. Sedangkan faktor hygiene atau pemeliharaan mencakup antara lain status seseorang dalam organisasi, hubungan seorang individu dengan atasanya, hubungan seseorang dengan rekan-rekan kerjanya, teknik penyelian yang diterapkan oleh para penyelia, kebijakan organisasi, sistem administrasi dalam organisasi, kondisi kerja dan sistem imbalan yang berlaku.
Motivasi adalah segala sesuatu yang menjadi pendorong tingkah laku yang menuntut atau mendorong orang untuk memenuhi suatu kebutuhan, dan sesuatu yang dijadikan motivasi itu merupakan suatu keputusan yang telah ditetapkan individu sebagai suatu kebutuhan atau tujuan nyata yang ingin dicapai. Motivasi menjalankan fungsi-fungsi utama bagi makhluk hidup, dimana hal tersebut dapat mendorong seseorang untuk lebih bertanggungjawab dengan memenuhi kebutuhan-kebutuhan primer yang terpenting bagi keberlangsungan hidup dan eksistensi dirinya.
Menurut M.C Donald, motivasi adalah perubahan energi dalam diri seseorang yang mendorong atau menggerakkan seseorang untuk melakukan sesuatu guna mencapai tujuan.
Muhammad Ismail mengatakan, bahwa manusia memiliki beberapa kekuatan motivasi dalam dirinya untuk melakukan aktivitas, antara lain:
1. Kekuatan materi atau fisik yang meliputi tubuh dan sarana-sarana yang digunakan untuk memenuhi kebutuhannya.
2. Kekuatan moral atau jiwa yang berupa sifat-sifat mental yang selalu dicari dan ingin dimiliki oleh seseorang.
3. Kekuatan ruhiyah (aqidah), yang terbentuk dengan adanya kesadaran atau perasaan akan hubungannya dengan Allah SWT atau menyadari dan merasakan hubungan tersebut.
Secara garis besar, motivasi itu mempunyai fungsi sebagai berikut:
1. Mendorong manusia untuk berbuat atau bertindak, jadi sebagai penggerak atau motor yang melepaskan energi. Motivasi dalam hal ini merupakan motor penggerak dari setiap kegiatan yang akan dikerjakan.
2. Menentukan arah perbuatan, yaitu kearah tujuan yang hendak dicapai. Dengan demikian motivasi dapat memberikan arah dan kegiatan yang dikerjakan sesuai dengan rumusan tujuannya.
3. Menyeleksi perbuatan, yakni menentukan perbuatan-perbuatan apa yang harus dikerjakan yang serasi guna mencapai tujuan. Dengan menyisihkan perbuatan-perbuatan yang tidak bermanfaat bagi tujuan tersebut.
a. Macam-macam motivasi
1) Motivasi intrinsik
Motivasi intrinsik Adalah hal dan keadaaan yang berasal dari diri sendiri yang dapat mendorongnya melakukan tindakan belajar. Termasuk dalam motivasi intrinsik ini adalah perasaan menyayangi materi dan kebutuhan terhadap materi tersebut. Misalnya unutk kehidupan siswa yang bersangkutan.
2) Motivasi ekstrinsik
Motivasi ekstrinsik Adalah hal atau keadaan yang datang dari luar individu, yang juga mendorongnya untuk melakukan kegiatan belajar. Seperti pujian dan hadiah, peraturan, suri tauladan dari orang tua, guru dan sebagainya.


Readmore »»

Selasa, 05 Januari 2010

Konsep Diri

a. Pengertian Konsep Diri
Konsep dalam kamus bahasa Indonesia diartikan sebagai pengertian, pendapat (faham), rancangan (cita-cita) yang telah ada dalam pikiran.
Secara umum konsep diri (self-concept) merupakan cara keseluruhan informasi yang kompleks, yang secara keseluruhan membentuk diri seseorang.
William mendifinisikan konsep diri sebagai pandangan dan perasaan kita tentang diri kita.
Rahmad menyatakan konsep diri bukan hanya sekedar gambaran deskriptif saja, tetapi juga penilaian individu terhadap dirinya. Jadi konsep diri meliputi apa saja yang dipikirkan dan apa yang dirasakan tentang individu sendiri.
Ada dua komponen konsep diri, yaitu :
1) Komponen kognitif disebut citra diri (self image)
2) Komponen afektif disebut harga diri (self esteem)
Komponen kognitif merupakan pengetahuan individu, gambaran diri tersebut akan membentuk citra diri. Sedangkan komponen afektif merupakan penilaian individu terhadap dirinya sendiri.
Mowen mendifinisikan konsep diri sebagai cerminan totalitas pemikiran dan perasaan individu yang merujuk pada diri sendiri sebagai sebuah objek.
Sementara Atwater membedakan konsep diri menjadi empat, yaitu :
1) Subjective self (diri subjektif) yaitu cara seseorang memandang dirinya sendiri.
2) Body image (citra tubuh) yaitu cara seseorang memandang tubuhnya.
3) Ideal self (diri ideal) yaitu diri yang diinginkan seseorang, termaksud aspirasi, moral ideal dan nilai.
4) Social self yaitu persepsi diri berkaitan dengan pengaruh sosial yang ada.
Menurut Carl Rogers dalam skripsi yang berjudul Konsep Diri dan Sikap Anak SMU 14 di Yogyakata karangan Yuni dwi Astuti menyatakan bahwa konsep diri seseorang dalam kehidupan secara bertahap berkembang. Seseorang berusaha menjadi dirinya sendiri (diri aktual atau real self) dengan patokan yang disebut ideal self, yaitu diri ideal yang ingin dicapai seseorang. Keseimbangan atau ketidakseimbangan antara diri aktual dan diri ideal inilah yang menentukan kedewasaan (motority) penyesuaian (adjustment) dan kesehatan mental seseorang.
Calhoun dalam Yuni juga menyatakan bahwa konsep diri terdiri dari tiga dimensi, yaitu:
1) Pengetahuan terhadap diri sendiri.
2) Harapan terhadap diri sendiri.
3) Evaluasi terhadap diri sendiri.
Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa konsep diri adalah persepsi individu terhadap dirinya sendiri. Persepsi terhadap diri sendiri itu bukan hanya penilaian terhadap diri sendiri melainkan juga penilaian atau penafsiran mengenai diri sendiri oleh individu yang bersangkutan. Persepsi terhadap diri sendiri ini dibentuk oleh pengalaman-pengalaman dan pendapat dari lingkungan yang dipengaruhi oleh penguatan, penilaian orang lain dan pribadi individu bagi tingkah lakunya, baik segi fisik, psikis dan sosial yang akan membentuk sikap, kepercayaan dan nilai diri individu. Oleh karena itu, konsep diri mempunyai pengaruh besar terhadap tingkah lakunya.
b. Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Dan Pembentuk Konsep Diri
Faktor-faktor yang mempengaruhi konsep diri meliputi 4 faktor :
1) Reaksi dari orang lain. Konsep diri terbentuk dalam waktu yang lama dan pembentukan ini tidak dapat diartikan bahwa adanya reaksi yang tidak biasa dari seseorang akan dapat mengubah konsep diri. Namun demikian reaksi yang sangat sering terjadi atau bila reaksi muncul dari orang lain yang mempunyai arti yaitu orang-orang yang dinilai, seperti orang tua, teman dekat dan lain-lain, maka reaksi ini mungkin berpengaruh terhadap konsep diri.
2) Perbandingan dengan orang lain. Konsep diri juga sangat tergantung dengan bagaimana cara individu membandingkan dengan orang lain. Individu biasanya lebih suka membandingkan dirinya dengan orang lain yang serupa dengan dirinya.
3) Peranan seseorang, terutama orang itu mempunyai arti penting bagi individu dan dianggap individu seseorang itu mempunyai kuasa untuk mempengaruhi konsep diri seseorang.
4) Identifikasi terhadap orang lain, individu memiliki harga diri yang tinggi biasanya memiliki orang tua yang juga memiliki harga diri yang tinggi. Salah satu cara bagaimana individu menerima peran kelompoknya di dalam mengembangkan konsep dirinya ialah dengan identifikasi terhadap orang tua yang berjenis kelamin sama.
c. Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Pembentukan Konsep Diri
1) Orang Lain
Harry Stack Sullivan menjelaskan bahwa jika kita diterima orang lain, dihormati, disenangi karena keadaan kita, kita akan cenderung bersikap menghormati dan menerima diri kita, bila orang lain selalu meremehkan kita, menyalahkan kita dan menolak kita, kita akan cenderung tidak akan menyenangi diri kita.


2) Kelompok Rujukan (reference group)
Dalam pergaulan bermasyarakat, kita pasti menjadi anggota berbagai kelompok. Misalnya, kelompok organisasi yang ada dikampus. Setiap kelompok mempunyai norma-norma tertentu yang berpengaruh pada emosional kita dan menjadi pembentuk konsep diri kita.
3) Konsep Diri Positif Dan Negatif
Setiap individu pasti memiliki konsep diri, baik konsep diri positif maupun konsep diri negatif. Dalam kenyataannya tidak ada individu yang sepenuhnya memiliki konsep diri yang positif atau sepenuhnya negatif. Seperti pendapat Hamachek dalam catur memberikan penegasan bahwa karakteristik individu yang memiliki konsep diri positif antara lain:
1. Konsep Diri Positif
Konsep diri positif adalah seseorang yang memiliki prilaku
antara lain:
a. Ia meyakini betul nilai-nilai dan prinsip-prinsip tertentu serta bersedia mempertahankannya walaupun menghadapi pendapat kelompok yang kuat.
b. Mampu bertindak berdasarkan penilaian yang baik tanpa merasa bersalah yang berlebihan atau menyesali tindakannya jika orang lain tidak setuju dengan tindakannya.
c. Tidak menghabiskan waktu untuk hal yang tidak perlu.
d. Merasa sama dengan orang lain.
e. Memiliki keyakinan pada kemampuannya untuk mengatasi persoalannya.
f. Sanggup menerima dirinya sebagai orang yang penting dan bernilai bagi orang lain.
g. Dapat menerima pujian tanpa pura-pura rendah hati.
h. Cenderung menolak usaha orang lain untuk mendominasinya.
i. Sanggup mengaku pada orang lain bahwa ia mampu merasakan berbagai dorongan dan keinginan.
j. Mampu menikmati dirinya secara utuh, dalam berbagai kegiatan meliputi pekerjaan, permainan, ungkapan diri yang kreatif, persahabatan atau sekedar mengisi waktu.
Menurut William D. Brooks dan Philip Emmert individu yang memiliki konsep diri positif ditandai dengan lima hal, yaitu :
a) Ia yakin akan kemampuannya mengatasi masalah.
b) Ia merasa setara dengan orang lain.
c) Ia menerima pujian tanpa rasa malu.
d) Ia menyadari, bahwa setiap orang mempunyai berbagai perasaan, keinginan dan perilaku yang tidak sepenuhnya disetujui masyarakat.
e) Ia mampu memperbaiki dirinya karena ia sanggup mengungkapkan aspek-aspek kepribadian yang tidak disenangi dan berusaha mengubahnya.
Ciri khas individu yang berkonsep diri positif adalah pengetahuan tentang dirinya sendiri yang luas dan bervariasi, harapan-harapan yang realistik dan harga diri yang tinggi. Individu yang berkonsep diri positif juga mempunyai pengetahuan yang seksama tentang dirinya sendiri dan ini menjadikan individu mempunyai penerimaan diri.
Seseorang yang berkonsep diri positif menetapkan tujuan-tujuannya secara masuk akal. Dia dapat mengukur kemampuannya secara objektif dalam meraih tujuan yang hendak dicapainya. Mahasiswa Tunanetra yang berkonsep diri positif mempunyai kemampuan mentalnya, hal ini menyebabkan seseorang menerima dirinya sendiri sebagaimana adanya.
Individu yang berkonsep diri positif akan mampu untuk bertindak mandiri, mampu bertanggung jawab, merasa bangga akan prestasi yang dicapainya dan mampu mempengaruhi orang lain.
Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa konsep diri positif akan membawa kepribadian yang mantap, penerimaan diri sebagai seseorang yang sama berharga dengan orang lain, memberi kepuasan dalam kehidupannya dengan dunia sekitarnya tanpa harus menimbulkan gangguan mentalnya.
4) Konsep Diri Negatif
Menurut William D. Brooks dan Philip Emmert ada lima tanda individu yang memiliki konsep diri negatif, yaitu :
a) Ia peka pada kritik. Orang ini sangat tidak tahan kritik yang diterimanya, dan mudah marah dan naik pitam.
b) Orang yang memiliki konsep diri negatif, responsif sekali terhadap pujian, ia tidak dapat menyembunyikan antusiasmenya pada waktu menerima pujian.
c) Memiliki sikap hiperkritis terhadap orang lain. Ia selalu mengeluh, mencela atau meremehkan apapun dan siapapun. Mereka tidak mampu mengungkapkan penghargaan atau pengakuan pada kelebihan orang lain.
d) Cenderung merasa tidak disenangi orang lain. Ia merasa tidak diperhatikan, dan ia bereaksi pada orang lain sebagai musuh sehingga tidak dapat melahirkan kehangatan dan keakraban persahabatan.
e) Bersikap pesimis terhadap kompetisi seperti ia enggan untuk bersaing dengan orang lain dalam membuat prestasi. Ia menganggap tidak akan berdaya melawan persaingan yang merugikan dirinya.
Ciri khas individu yang berkonsep diri negatif adalah ketidak akuratan pengetahuan tentang dirinya sendiri. Harapan-harapan yang tidak masuk akal dan harga diri yang rendah kadang-kadang menyebabkan mahasiswa Tunanetra kurang percaya diri akan kemampuannya.
Individu yang mempunyai pemahaman atau pengetahuan yang kurang atau sedikit tentang dirinya, ia tidak sungguh-sungguh mengetahui siapa dia, apa kelebihan dan kekurangannya. Bagi mahaasiswa Tunanetra yang berkonsep diri negatif, evaluasi diri yang dimilikinya juga meliputi penilaian yang negatif terhadap dirinya, merasa tidak pernah cukup, baik dengan apa yang dirasakannya dan selalu membandingkan apa yang akan dicapai dengan yang dicapai orang lain.
Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa konsep diri negatif akan cenderung membuat individu bersikap tidak efektif, ini akan terlihat dari kemampuan interpersonal dan penguasaan lingkungan dalam masyarakat.

Readmore »»

EBPS (evaluasi berbasis peserta didik)

Bab I
Pengertian

A. Evaluasi
Secara etimologis kata evaluasi berasal dari bahasa inggris evaluation yang berarti penilaian terhadap sesuatu. Witherington secara singkat merumuskan bahwa “An evolution is declaration that something has or does not have value (Administrasi Pendidikan, 1977.10:22). Berdasarkan kutipan itu maka jelaslah bahwa mengevaluasi berarti memberi nilai, menetapkan apakah sesuatu bernilai atau tidak bernilai.
Evaluasi adalah kegiatan atau proses untuk menilai sesuatu. Untuk dapat menentukan nilai dari sesuatu yang sedang dinilai itu, dilakukanlah pengukuran dan wujud dari pengukuran itu adalah pengujian, dan pengujian inilah yang dalam dunia kependidikan dikenal dengan istilah tes. Secara umum evaluasi dapat membantu memperhitungkan potensi murid dalam belajar. Evaluasi dapat memberikan informasi paling akurat mengenai kemampuan akademik siswa. Evaluasi dapat juga menunjukkan bagaimana murid tumbuh, karena itu evaluasi dapat meningkatkan efektivitas pengajaran., dengan evaluasi kita dapat melokalisasi kesulitan-kesulitan siswa dalam belajar. Evaluasi dapat pula dijadikan bahan dalam membimbing kecerdasan murid dalam memilih bidang keilmuan atau bidang pekerjaan. Pada umumnya evaluasi berguna dalam menentukan kedudukan dan kemajuan siswa. (Braron, 1985:6).

Di sekolah evaluasi terutama digunakan untuk mengetahui sejauh mana tujuan pengajaran dapat dicapai, bahkan berguna pula untuk menjernihkan hipotesis-hipotesis tentang kurikulum yang digunakan, juga bagi kegiatan bimbingan dan penyuluhan. (Ausubel, 1969: 573-576).

B. Pendidikan
Dalam Kamus Bahasa Indonesia, 1991:232, Pendidikan berasal dari kata "didik", Lalu kata ini mendapat awalan kata "me" sehingga menjadi "mendidik" artinya memelihara dan memberi latihan. Dalam memelihara dan memberi latihan diperlukan adanya ajaran, tuntutan dan pimpinan mengenai akhlak dan kecerdasan pikiran.
Menurut bahasa Yunani : pendidikan berasal dari kata "Pedagogi" yaitu kata "paid" artinya "anak" sedangkan "agogos" yang artinya membimbing "sehingga " pedagogi" dapat di artikan sebagai "ilmu dan seni mengajar anak".
Menurut UU No.20 tahun 2003 tentang sistem Pendidikan Nasional, Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.
Wikipedia, Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya dan masyarakat.
Dari pernyataan diatas dapat di tarik kesimpulan bahwa Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran atau pelatihan agar peserta didik secara aktif dapat mengembangkan potensi dirinya supaya memiliki kekuatan spiritual keagamaan, emosional, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya dan masyarakat.

C. Evaluasi Pendidikan
Evaluasi Menurut Suharsimi Arikunto (2004: 1) adalah kegiatan untuk mengumpulkan informasi tentang bekerjanya sesuatu, yang selanjutnya informasi tersebut digunakan untuk menentukan alternatif yang tepat dalam mengambil keputusan. Dalam bidang pendidikan, evaluasi sebagaimana dikatakan Gronlund (1990: 5) merupakan proses yang sistematis tentang mengumpulkan, menganalisis dan menafsirkan informasi untuk menentukan sejauhmana tujuan pembelajaran telah dicapai oleh siswa. Menurut Djemari Mardapi (2004: 19) evaluasi adalah proses mengumpulkan informasi untuk mengetahui pencapaian belajar kelas atau kelompok.
Jadi, Evaluasi Pendidikan adalah kegiatan yang dilakukan secara terus menerus dan menggambarkan hasil dari proses pendidikan.

D. Peserta didik
Peserta didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran pada jalur pendidikan baik pendidikan formal maupun pendidikan nonformal, pada jenjang pendidikan dan jenis pendidikan tertentu. Istilah lain dari peserta didik, antara lain :
1. Siswa/Siswi istilah bagi peserta didik pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.
2. Mahasiswa/Mahasiswi istilah umum bagi peserta didik pada jenjang pendidikan tinggi.
3. Warga belajar istilah bagi peserta didik pada jalur pendidikan nonformal seperti Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), baik Paket-A, Paket-B, Paket-C
4. Pelajar adalah istilah lain yang digunakan bagi peserta didik yang mengikuti pendidikan formal tingkat dasar maupun pendidikan formal tingkat menengah.
5. Murid istilah lain peserta didik.
6. Santri adalah istilah bagi peserta didik pada jalur pendidikan non formal, khususnya pesantren atau sekolah-sekolah salafiyah.

Bab II
Pembahasan

A. Pendidkan Humanis
Manusia adalah sebagai makhluk sosial ( Homo Sosius ), yang dibekali Tuhan dengan akal, di mana akal akan menjadikan manusia mengetahui segala sesuatu. Sesuatu yang sepele terkadang terlupakan begitu saja dalam kehidupan. Manusia sering terfokus kepada persoalan besar, namun sering kali terlena pada permasalahan yang sepele. Padahal bila ditinjau secara filosofis, akan menjadi fondasi untuk membangun kesadaran intelektual. Maka dari itu manusia seharusnya memahami hakekat diri dan lingkungan dalam proses perubahan. Proses penyadaran di sini menjadi amat penting di dalam kehidupan manusia.
Pendidikan merupakan proses yang dilakukan oleh sebagian masyarakat di belahan dunia manapun. Namun pendidikan yang diharapkan sebagai bagian dari proses kehidupan yang dapat mengentaskan manusia dari penindasan dan kesengsaraan ternyata menjadi bagian yang menindas manusia itu sendiri. Oleh karena itu bagaimana sekarang memposisikan proses pembelajaran sebagai hal yang suci dan sesuai dengan harapan masyarakat, yaitu sebuah proses pembelajaran yang tidak menindas dan tidak ada yang tertindas. Ketika seseorang merasakan hak-haknya dirampas, maka seharusnya ia menuntut. sehingga proses pendidikan benar-benar melahirkan manusia yang seutuhnya, dan mengembangkan poensi sepenuhnya.

B. Evaluasi berbasis Peseta Didik
Suatu proses pengumpulan, pelaporan, dan penggunaan informasi tentang proses dan hasil belajar peserta didik dengan menerapkan prinsip-prinsip penilaian, pelaksanaan berkelanjutan, bukti-bukti autentik, akurat, dan konsisten, serta mengidentifikasi pencapaian kompetensi dan hasil belajar pada mata pelajaran yang dikemukakan melalui pernyataan yang jelas tentang standar yang harus telah dicapai disertai dengan petunjuk kemajuan belajar peserta didik dan pelapornya, namun yang paling utama dalam pengambilan keputusan setelah evaluasi, apabila semua mata pelajaran yang diajarkan menjadi dasar pertimbangannya. jadi tidak ada pengecualian mata pelajaran dalam evaluasi, semuanya menjadi standar kelulusan peserta didik, sehingga hasil evaluasi dari proses pendidikan menggambarkan perkembangan dan pencapaian potensi peserta didik yang di dapat dalam kurun waktu yang telah ditentukan.
Untuk itu, dalam pelaksanaan penilaian harus memperhatikan prinsip-prinsip umum sebagai berikut:
a. Valid
Harus mengukur apa yang seharusnya diukur dengan menggunakan jenis tes yang terpercaya atau shahih. Artinya, adanya kesesuaian alat ukur dengan fungsi pengukuran dan sasaran pengukuran.
b. Mendidik
Harus memberikan sumbangan positif pada pencaian hasil belajar peserta didik.
c. Berorientasi pada kompetensi
Harus menilai pencapaian kompetensi peserta didik yang meliputi seperangkat pengetahuan, sikap, ketrampilan, dan nilai yang terrefleksi dalam kebiasaan berfikir dan bertindak.
d. Objektif
Harus mempertimbangkan rasa keadilan dan objektifitas peserta didik, tanpa membeda-bedakan jenis kelamin, latar belakng etnis, budaya, dan berbagai hal yang memberikan kontribusi pada pelajaran.
e. Terbuka
Hendaknya dilakukan secara terbuka bagi berbagai kalangan, sehingga keputusan tentang keberhasilan peserta didik jelas bagi pihak-pihak yang berkepentingan, tanpa ada rekayasa atau sembunyi-sembunyi yang dapat merugikan semua pihak.
f. Berkesinambungan.
Harus dilakukan secara terus-menerus atau berkesinambungan dari waktu ke waktu, untuk mengetahui secara menyeluruh perkembangan peerta didik, sehingga kegiatan dan unjuk kerja peserta didik dapat dipantau melalui penilaian.
g. menyeluruh
Harus dilakukan secara menyeluruh, yang mencakup aspek kognitif, afektif, dan psikomotik serta berdasarkan pada strategi dan prosedur penilaian dengan berbagai bukti hasil belajar peserta didik yang dapat dipertanggungnjawabkan kepada semua pihak.
h. Bermakna
Diharapkan mempunyai makna yang signifikan bagi semua pihak. untuk itu, PBK hendaknya mudah dipahami dan dapat ditindaklanjuti oleh pihak-pihak yang berkepentingan.
g. Penilai yang Adil, artinya sang peniali atau penguji tahu secara detail terhadap perkembangan peserta didik,

Bab III
Kesimpulan

Suatu pendidikan dapat kita katakan humanis, apabila semua kegiatannya berdasarkan pada keadaan peserta didik, begitu juga dalam evaluasi, Evaluasi (Penilaian) adalah suatu tindakan atau suatu proses terencana untuk mengetahui keadaan objek dengan menggunakan instrument dan hasilnya dibandingkan dengan tolak ukur untuk memperoleh kesimpulan. atau Evaluasi pendidikan adalah kegiatan pengendalian, penjaminan, dan penetapan mutu pendidikan terhadap berbagai komponen pendidikan pada setiap jalur, jenjang, dan jenis pendidikan sebagai bentuk pertanggungjawaban penyelenggaraan pendidikan. Seluruh mata pelajaran yang mengambarkan potensinya harus diukur semua tanpa pengecualian dengan menggunakan prinsip-prinsip yang ada. Evaluasi yang melingkup seluruh potensinya, baik dari fisik, psikis, dan jiwanya

Daftar Pustaka

Anas Sudijono, Pengantar Evaluasi Pendidikan, (PT. Grafindo Persada, Jakarta, 2006.
Oemar Hamalik, Perencanaan Pengajaran Berdasarkan Pendekatan Sistem, (Bumi
Aksara, Jakarta, 2005).
Qodri A. Azizy, Pendidikan (Agama) untuk Membangun Etika Sosial, (Semarang:
Aneka Ilmu, 2003),
Paulo Freire, “Pendidikan yang Membebaskan, Pendidikan yang Memanusiakan”,
dalam Menggugat Pendidikan, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2001),
sumber :www.bruderfic.or.id/h-152/menuju-pendidikan-yang-humanis.html

Readmore »»

Jumat, 01 Januari 2010

KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL No. 044/U/2002, Tgl. 2 ApriL 2002. Tentang Dewan Sekolah dan Komite Sekolah

KEPUTUSAN
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 044/U/2002

TENTANG
DEWAN PENDIDIKAN DAN KOMITE SEKOLAH

MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL

Menimbang :

a. bahwa dalam rangka mencapai tujuan pendidikan nasional melalui upaya
peningkatan mutu, pemerataan, efisiensi penyelenggaraan pendidikan, dan
tercapainya demokratisasi pendidikan, perlu adanya dukungan dan peranserta
masyarakat yang lebih optimal;
b. bahwa dukungan dan peranserta masyarakat perlu didorong untuk bersinergi dalam
suatu wadah Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah yang mandiri;
c. bahwa sehubungan dengan huruf a dan b serta memfasilitasi terbentuknya Dewan
Pendidikan dan Komite Sekolah dipandang perlu menetapkan Keputusan Menteri
Pendidikan Nasional tentang Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah;

Mengingat:

1. Undang-undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional
(Lembaran Negara Tahun 1989 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3390);
2. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran
Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
3. Undang-undang Nomor 25 Tahun 2000 tentang Program Pembangunan Nasional
(Propenas) tahun 2000-2004;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1992 tentang Peranserta Masyarakat dalam
Pendidikan Nasional;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan
Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Tahun 2000
Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);
6. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 228/M Tahun 2001 tentang
Pembentukan Kabinet Gotong Royong;
7. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 102 Tahun 2001 tentang Kedudukan,
Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tatakerja Departemen;

MEMUTUSKAN

Menetapkan:

KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL TENTANG DEWAN
PENDIDIKAN DAN KOMITE SEKOLAH.

Pasal 1


1. Pada setiap kabupaten/kota dibentuk Dewan Pendidikan atas prakarsa masyarakat
dan/atau pemerintah kabupaten/kota.
2. Pada setiap satuan pendidikan atau kelompok satuan pendidikan dibentuk Komite
Sekolah atas prakarsa masyarakat, satuan pendidikan dan/atau pemerintah
kabupaten/kota.

Pasal 2

Pembentukan Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah dapat menggunakan Acuan
Pembentukan Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah sebagaimana tercantum dalam
Lampiran I dan II Keputusan ini.

Pasal 3

Dengan berlakunya Keputusan ini, Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor 0293/U/1993 Tahun 1993 tentang Pembentukan Badan Pembantu Penyelenggara
Pendidikan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 4

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 2 April 2002

MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,

ttd.

A. MALIK FADJAR

Salinan Keputusan ini disampaikan kepada:

1. Sekretaris Jenderal Departemen Pendidikan Nasional,
2. Inspektur Jenderal Departemen Pendidikan Nasional;
3. Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah dan Direktur Jenderal
Pendidikan Luar Sekolah, dan Pemuda di Lingkungan Departemen Pendidikan
Nasional;
4. Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Departemen Pendidikan Nasional,
5. Sekretaris Inspektorat Jenderal, Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar
dan Menengah, dan Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Luar Sekolah, dan
Pemuda di Lingkungan Departemen Pendidikan Nasional,
6. Semua Bupati/Walikota,
7. Semua Gubernur,
8. Semua Kepala Dinas Pendidikan Propinsi/Kabupaten/Kota,
9. Semua Ketua DPRD Kabupaten/Kota,
10. Komisi VI DPR RI.



Salinan sesuai dengan aslinya
Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat
Departemen Pendidikan Nasional
Kepala Bagian Penyusunan Rancangan
Peraturan Perundang-undangan

Muslikh, S.H.
NIP.131479478










































SALINAN

LAMPIRAN I KEPUTUSAN MENTERI PENDID1KAN NASIONAL
NOMOR 044/U/2002 TANGGAL 2 APRIL 2002

ACUAN PEMBENTUKAN DEWAN PENDID1KAN

I. PENGERTIAN, NAMA, DAN RUANG LINGKUP
1. Dewan Pendidikan adalah badan yang mewadahi peranserta masyarakat
dalam rangka meningkatkan mutu, pemerataan, dan efisiensi pengelolaan
pendidikan di kabupaten/kota,
2. Nama badan disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan daerah masing-
masing, seperti Dewan Pendidikan, Majelis Pendidikan, atau nama lain
yang disepakati.
3. Ruang lingkup pendidikan meliputi pendidikan prasekolah, jalur
pendidikan sekolah dan jalur pendidikan luar sekolah.
II. KEDUDUKAN DAN SIFAT
1. Dewan Pendidikan berkedudukan di kabupaten/kota;
2. Badan ini bersifat mandiri, tidak mempunyai hubungan hierarkis dengan
lembaga pemerintahan daerah.
III. TUJUAN
Dewan Pendidikan bertujuan untuk:
1. Mewadahi dan menyalurkan aspirasi dan prakarsa masyarakat dalam
melahirkan kebijakan dan program pendidikan;
2. Meningkatkan tanggungjawab dan peranserta aktif dari seluruh lapisan
masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan;
3. Menciptakan suasana dan kondisi transparan, akuntabel, dan demokratis
dalam penyelenggaraan dan pelayanan pendidikan yang bermutu.
IV. PERAN DAN FUNGSI
Dewan Pendidikan berperan sebagai:
1. Pemberi pertimbangan (advisory agency) dalam penentuan dan pelaksanaan
kebijakan pendidikan;
2. Pendukung (supporting agency), baik yang berwujud financial, pemikiran
maupun tenaga dalam penyelenggaraan pendidikan;
3. Pengontrol (controlling agency) dalam rangka transparansi dan
akuntabilitas penyelenggaraan dan keluaran pendidikan;
4. Mediator antara pemerintah (eksekutif) dan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah (legislatif) dengan masyarakat.
Dewan Pendidikan berfungsi sebagai berikut:
5. Mendorong tumbuhnya perhatian dan komitmen masyarakat terhadap
penyelenggaraan pendidikan yang bermutu;
6. Melakukan kerjasama dengan masyarakat (perorangan/organisasi),
pemerintah, dan DPRD berkenan dengan penyelenggaraan pendidikan yang
bermutu;
7. Menampung dan menganalisis aspirasi, ide, tuntutan, dan berbagai
kebutuhan pendidikan yang diajukan oleh masyarakat;


8. Memberikan masukan, pertimbangan, dan rekomendasi kepada pemerintah
daerah/DPRD mengenai:
a. kebijakan dan program pendidikan;
b. kriteria tenaga daerah dalam bidang pendidikan;
c. kriteria tenaga kependidikan, khususnya guru/tutor dan kepala
satuan pendidikan;
d. kriteria fasilitas pendidikan; dan
e. hal-hal lain yang terkait dengan pendidikan;
9. Mendorong orangtua dan masyarakat berpartisipasi dalam pendidikan guna
mendukung peningkatan mutu dan pemerataan pendidikan;
10. Melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap kebijakan, program,
penyelenggaraan, dan keluaran pendidikan.
V. ORGANISASI
1. Keanggotaan Dewan Pendidikan
a. Keanggotaan Dewan Pendidikan terdiri atas:
1. Unsur masyarakat dapat berasal dari:
a. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) bidang
pendidikan;
b. tokoh masyarakat;
c. tokoh pendidikan;
d. yayasan penyelenggara pendidikan (sekolah, luar
sekolah, madrasah, pesantren);
e. dunia usaha/industri/asosiasi profesi;
f. organisasi profesi tenaga pendidikan;
g. Komite Sekolah.
2. Unsur birokrasi/legislative dapat dilibatkan sebagai anggota
Dewan Pendidikan (maksimal 4-5 orang).
b. Jumlah anggota Dewan Pendidikan maksimal 17 (tujuh belas) orang
dan jumlahnya gasal.
2. Kepengurusan Dewan Pendidikan
a. Pengurus sekurang-kurangnya terdiri atas:
1. Ketua:
2. Sekretaris;
3. Bendahara;
b. Pengurus dipilih dari dan oleh anggota;
c. Ketua bukan dari unsur pemerintah daerah dan DPRD.
3. Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART)
a. Dewan Pendidikan wajib memiliki AD dan ART;
b. Anggaran Dasar sebagaimana dimaksud sekurang-kurangnya
memuat:
1. Nama dan tempat kedudukan:
2. Dasar, tujuan dan kegiatan;
3. Keanggotaan dan kepengurusan;
4. Hak dan kewajiban anggota dan pengurus;
5. Keuangan;
6. Mekanisme kerja dan rapat-rapat;
7. Perubahan AD dan ART dan pembubaran organisasi.
VI. PEMBENTUKAN DEWAN PENDIDIKAN
1. Prinsip Pembentukan
Pembentukan Dewan Pendidikan menganut prinsip-prinsip sebagai berikut
a. transparan, akuntabel, dan demokratis
b. merupakan mitra pemerintah Kabupaten/Kota
2. Mekanisme Pembentukan
a. Pembentukan Panitia Persiapan
1. Bupati/Walikota dan/atau masyarakat membentuk panitia
persiapan.Panitia persiapan berjumlah sekurang-kurangnya 5
(lima) orang yang terdiri atas kalangan praktisi pendidikan
(seperti guru, kepala sekolah, penyelenggara pendidikan)
dan pemerhati pendidikan (LSM peduli pendidikan, tokoh
masyarakat, tokoh agama, dunia usaha dan industri).
2. Panitia persiapan bertugas mempersiapkan pembentukan
Dewan Pendidikan dengan langkah-langkah sebagai berikut:
a. Mengadakan forum sosialisasi kepada masyarakat
(termasuk Majelis Pendidikan Kejuruan Daerah,
Komite Kabupaten, Komite Pendidikan Luar
Sekolah) tentang Dewan Pendidikan menurut
Keputusan ini;
b. Menyusun kriteria dan mengindentifikasi calon
anggota berdasarkan usulan dari masyarakat;
c. Menyeleksi calon anggota berdasarkan usulan dari
masyarakat;
d. Mengumumkan nama-nama calon anggota kepada
masyarakat;
e. Menyusun nama-nama anggota terpilih;
f. Memfasilitasi pemilihan pengurus dan anggota
Dewan Pendidikan;
g. Menyampaikan nama pengurus dan anggota kepada
Bupati/Walikota:
b. Panitia Persiapan dinyatakan bubar setelah Bupati/Walikota
menetapkan Dewan Pendidikan.
3. Penetapan pembentukan Dewan Pendidikan
Dewan Pendidikan ditetapkan untuk pertama kali dengan Surat Keputusan
Bupati/Walikota, dan selanjutnya diatur dalam AD dan ART.
VII. TATA HUBUNGAN ANTAR ORGANISASI
Tata hubungan antara Dewan Pendidikan dengan Pemerintah Daerah, DPRD,
Dinas Pendidikan serta Komite-Komite Sekolah bersifat koordinatif.
VIII. PENUTUP
1. Pembentukan Dewan Pendidikan dapat diatur melalui Peraturan Daerah
yang berkaitan dengan pengelolaan pendidikan di kabupaten/kota.
2. Pembentukan Dewan Pendidikan dapat difasilitasi oleh Sekretariat Tim
Pengembangan Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah, dengan alamat
Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar danMenengah, gedung E lantai 5,
Jalan Jenderal Sudirman Senayan Jakarta telpon (021) 5725613, 5725608,
fax (021) 5725608, website www.depdiknas.go.id, email:
dpkp2002@yahoo.com


SALINAN

LAMPIRAN II KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
NOMOR 044/U/2002 TANGGAL 2 APRIL 2002

ACUAN PEMBENTUKAN KOMITE SEKOLAH

I. PENGERTIAN, NAMA, DAN RUANG LINGKUP
1. Komite Sekolah adalah badan mandiri yang mewadahi peranserta
masyarakat dalam rangka meningkatkan mutu, pemerataan, dan etisiensi pengelolaan pendidikan di satuan pendidikan, baik pada pendidikan pra sekolah, jalur pendidikan sekolah maupun jalur pendidikan luar sekolah;
2. Nama badan disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan daerah masing- masing satuan pendidikan, seperti Komite Sekolah, Komite Pendidikan, Komite Pendidikan Luar Sekolah, Dewan sekolah, Majelis Sekolah, Majelis Madrasah, Komite TK, atau nama lain yang disepakati.
3. Bp3, komite sekolah dan/atau majelis sekolah yang sudah ada dapat
memperluas fungsi, peran, dan keanggotaan sesuai dengan acuan ini.
II. KEDUDUKAN DAN SIFAT
1. Komite Sekolah berkedudukan di satuan pendidikan;
2. Komite Sekolah dapat terdiri dari satu satuan pendidikan, atau beberapa satuan pendidikan dalam jenjang yang sama, atau beberapa satuan pendidikan yang berbeda jenjang tetapi berada pada lokasi yang
berdekatan, atau satuan-satuan pendidikan yang dikelola oleh suatu
penyelenggara pendidikan, atau karena pertimbangan lainnya;
3. Badan ini bersifat mandiri, tidak mempunyai hubungan hierarkis dengan lembaga pemerintahan.
III. TUJUAN
Komite Sekolah bertujuan untuk:
1. Mewadahi dan menyalurkan aspirasi dan prakarsa masyarakat dalam
melahirkan kebijakan operasional dan program pendidikan di satuan
pendidikan;
2. Meningkatkan tanggung jawab dan peranserta masyarakat dalam
penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan;
3. Menciptakan suasana dan kondisi transparan, akuntabel, dan demokratis dalam penyelenggaraan dan pelayanan pendidikan yang bermutu di satuan pendidikan.
IV. PERAN DAN FUNGSI
Komite Sekolah berperan sebagai:
1. Pemberi pertimbangan (advisory agency) dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan di satuan pendidikan;
2. Pendukung (supporting agency), baik yang berwujud financial, pemikiran maupun tenaga dalam penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan;
3. Pengontrol (controlling agency) dalam rangka transparansi dan
akuntabilitas penyelenggaraan dan keluaran pendidikan di satuan
pendidikan;
4. Mediator antara pemerintah (eksekutif) dengan masyarakat di satuan
pendidikan.
Komite Sekolah berfungsi sebagai berikut:
5. Mendorong tumbuhnya perhatian dan komitmen masyarakat terhadap
penyelenggaraan pendidikan yang bermutu;
6. Melakukan kerjasama dengan masyarakat (perorangan/organisasi/dunia
usaha/dunia industri) dan pemerintah berkenaan dengan penyelenggaraan pendidikan yang bermutu;
7. Menampung dan menganalisis aspirasi, ide, tuntutan, dan berbagai
kebutuhan pendidikan yang diajukan oleh masyarakat;
8. Memberikan masukan, pertimbangan, dan rekomendasi kepada satuan
pendidikan mengenai:
a. kebijakan dan program pendidikan;
b. Rencana Anggaran Pendidikan dan Belanja Sekolah (RAPBS);
c. kriteria kinerja satuan pendidikan;
d. kriteria tenaga kependidikan;
e. kriteria fasilitas pendidikan; dan
f. hal-hal lain yang terkait dengan pendidikan;
9. Mendorong orangtua dan masyarakat berpartisipasi dalam pendidikan
guna mendukung peningkatan mutu dan pemerataan pendidikan;
10. Menggalang dana masyarakat dalam rangka pembiayaan penyelenggaraan pendidikan disatuan pendidikan;
11. melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap kebijakan, program,
penyelenggaraan, dan keluaran pendidikan di satuan pendidikan.
V. ORGANISASI
1. Keanggotaan Komite Sekolah
a. Keanggotaan Komite Sekolah terdiri atas:
1. Unsur masyarakat dapat berasal dari:
a. orang tua/wali peserta didik;
b. tokoh masyarakat;
c. tokoh pendidikan;
d. dunia usaha/industri;
e. organisasi profesi tenaga pendidikan;
f. wakil alumni;
g. wakil peserta didik.
2. Unsur dewan guru, yayasan/lembaga penyelenggara
pendidikan Badan Pertimbangan Desa dapat pula dilibatkan
sebagai anggota Komite Sekolah (maksimal 3 orang).
b. Anggota Komite Sekolah sekurang-kurangnya berjumlah 9
(sembilan) orang dan jumlahnya gasal.
2. Kepengurusan Komite Sekolah:
a. Pengurus sekurang-kurangnya terdiri atas:
1. Ketua:
2. Sekretaris;
3. Bendahara;
b. Pengurus dipilih dari dan oleh anggota;
c. Ketua bukan berasal dari kepala satuan pendidikan.
3. Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART).
a. Komite Sekolah wajib memiliki AD dan ART;
b. Anggaran Dasar sebagaimana dimaksud sekurang-kurangnya
memuat:
1. Nama dan tempat kedudukan:
2. Dasar, tujuan dan kegiatan;
3. Keanggotaan dan kepengurusan;
4. Hak dan kewajiban anggota dan pengurus;
5. Keuangan;
6. Mekanisme kerja dan rapat-rapat;
7. Perubahan AD dan ART serta pembubaran organisasi.
VI. PEMBENTUKAN KOMITE SEKOLAH
1. Prinsip Pembentukan
Pembentukan Komite Sekolah menganut prinsip-prinsip sebagai berikut:
a. transparan, akuntabel, dan demokratis;
b. merupakan mitra satuan pendidikan.
2. Mekanisme Pembentukan
a. Pembentukan Panitia Persiapan
1. Masyarakat dan/atau kepala satuan pendidikan membentuk
panitia persiapan. Panitia persiapan berjumlah sekurang-
kurangnya 5 (lima) orang yang terdiri atas kalangan
praktisi pendidikan (seperti guru, kepala satuan
pendidikan, penyelenggara pendidikan), pemerhati pendidikan (LSM peduli pendidikan, tokoh masyarakat, tokoh agama, dunia usaha dan industri), dan orangtua peserta didik.
2. Panitia persiapan bertugas mempersiapkan pembentukan
Komite Sekolah dengan langkah-langkah sebagai berikut:
a. Mengadakan forum sosialisasi kepada masyarakat
(termasuk pengurus/ anggota BP3, Majelis Sekolah,
dan Komite Sekolah yang sudah ada) tentang Komite
Sekolah menurut Keputusan ini;
b. Menyusun kriteria dan mengindentifikasi calon
anggota berdasarkan usulan dari masyarakat;
c. Menyeleksi calon anggota berdasarkan usulan dari
masyarakat;
d. Mengumumkan nama-nama calon anggota kepada
masyarakat;
e. Menyusun nama-nama anggota terpilih;
f. Memfasilitasi pemilihan pengurus dan anggota
Komite Sekolah;
g. Menyampaikan nama pengurus dan anggota kepada
kepala satuan pendidikan:
b. Panitia Persiapan dinyatakan bubar setelah Komite Sekolah
terbentuk.
3. Penetapan pembentukan Komite Sekolah
Komite Sekolah ditetapkan untuk pertama kali dengan Surat Keputusan
kepala satuan pendidikan, dan selanjutnya diatur dalam AD dan ART.
VII. TATA HUBUNGAN ANTAR ORGANISASI
Tata hubungan antara Komite Sekolah dengan satuan pendidikan, Dewan
Pendidikan, dan institusi lain yang bertanggungjawab dalam pengelolaan
pendidikan dengan Komite-Komite Sekolah pada satuan pendidikan lain bersifat
koordinatif.
VIII. PENUTUP
1. Dalam Pembentukan Komite Sekolah, kepala satuan pendidikan dapat
berkonsultasi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota.
2. Pembentukan Komite Sekolah dapat diatur melalui Peraturan Daerah yang berkaitan dengan pengelolaan pendidikan di kabupaten/kota.
3. Pembentukan Komite Sekolah dapat difasilitasi oleh Sekretariat Tim
Pengembangan Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah, dengan alamat Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Gedung E Lantai 5, Jalan Jenderal Sudirman Senayan, Jakarta, telpon (021) 5725613, 5725608, fax (021) 5725608, website www.depdiknas.go.id email: dpkp 2002@yahoo.com.

Readmore »»

KOMITE SEKOLAH

PENDAHULUAN
Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah dibentuk berdasarkan Undang-Undang No. 25 Tahun 2000 tentang Program Pembangunan Nasional (PROPENAS). Dewan Pendidikan dibentuk di setiap Kabuapetn/Kota, sementara Komite Sekolah dibentuk di setiap satuan pendidikan atau kelompok satuan pendidikan. Selanjutnya, guna memudahkan masyarakat dalam membentuk Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah, Menteri Pendidikan Nasional menerbitkan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional No. 044/U/2002 tanggal 2 April 2002 tentang Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah disertai Lampiran-lampiran. Kampiran I merupakan Acuan Pembentukan Dewan pendidikan, sementara Lampiran II merupakan Acuan Pembentukan Komite Sekolah.
Sesuai dengan semangat otonom daerah, khususnya di bidang pendidikan, Keputusan Menteri Pendidikan Nasional No. 044/U/2002 tersebut hanya merupakan acuan, bukan merupakan petunjuk pelaksanaan (Juklak) atau petunjuk teknis (Juknis). Hal tersebut tesirat pada Pasal 1 ayat (2) yang berbunyi : ”Pembentukan Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah dapat menggunakan Acuan Pembentukan Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II Keputusan ini”. Hal ini berarti dari sudut organisasi dapat saja struktur organisasi Komite Sekolah di setiap satuan pendidikian atau kelompok satuan pendidikan berbeda satu sama lain. Namun demikian ada satu hal yang diharapkan menjadi acuan pokok Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah, yaitu tentang peran dan fungsi.
Keberadan Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah kini telah diperkuat dari aspek legal karena telah dicantumkan dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yaitu pada Pasal 56, walaupun ada sedikit modifikasi. Oleh karena Peraturan Pemerintah yang menjabarkan UU Sisdiknas, khususnya yang menyangkut peranserta masyarakat termasuk di dalmnya Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah masih belum juga terbit, maka Kepmendiknas No. 044/U/2002 masih relevan untuk dijaikan acuan.


MAKSUD DAN TUJUAN PEMBENTUKAN KOMITE SEKOLAH
Maksud
Maksud dibentuknya Komite Sekolah adalah agar ada suatu organisasi masyarakat sekolah yang mempunyai komitmen dan loyalitas serta peduli terhadap peningkatan kualitas sekolah. Komite Sekolah yang dibentuk dapat dikembangkan secara khas dan berakar dari budaya, demografis, ekologis, nilai kesepakatan, serta kepercayaan yang dibangun sesuai dengan potensi masyarakat setempat. Oleh karena itu, Komite Sekolah yang dibangun harus merupakan pengembang kekayaan filosifis masyarakat secara kolektif. Artinya, Komite Sekolah mengembangkan konsep yang berorientasi kepada pengguna (client model), berbagi kewenangan (power sharing and advocacy model), dan kemitraan (partnership model) yang difokuskan pada peningkatan mutu pelayanan pendidikan.
Tujuan
Tujuan dibentuknya Komite Sekolah sebagai suatu organisasi masyarakat sekolah adalah:
1. Mewadahi dan menyalurkan aspirasi dan prakarsa masyarakat dalam melahirkan kebijakan operasional dan program pendidikan di satuan pendidikan.
2. Meningkatkan tanggung-jawab dan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan.
3. Menciptakan suasana dan kondisi transparan, akuntabel, dan demokratis dalam penyelenggaraan dan pelayanan pendidikan yang bermutu di satuan pendidikan.
PERAN DAN FUNGSI KOMITE SEKOLAH
Peran Komite Sekolah
Keberadaan Komite Sekolah harus bertumpu pada landasan partisipasi masyarakat dalam meningkatkan kualitas pelayanan dan hasil pendidikan di satuan pendidikan/sekolah. Oleh karena itu, pembentukan Komite Sekolah harus memperhatikan pembagian peran sesuai posisi dan otonomi yang ada. Peran Komite Sekolah adalah :
1. Sebagai lembaga pemberi pertimbangan (advisory agency) dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan di satuan pendidikan
2. Sebagai lembaga pendukung (supporting agency), baik yang berwujud finansial, pemikiran, maupun tenaga dalam penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan.
3. Sebagai lembaga pengontrol (controlling agency) dalam rangka ransparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan dan keluaran pendidikan di satuan pendidikan.
4. Sebagai lembaga mediator (mediator agency) antara pemerintah (eksekutif) dengan masyarakat di satuan pendidikan.
Fungsi Komite Sekolah
Untuk menjalankan peran yang telah disebutkan di muka, Komite Sekolah memiliki fungsi sebagai berikut :
1. Mendorong tumbuhnya perhatian dan komitmen masyarakat terhadap penyelenggaraan pendidikan yang bermutu.
2. Melakukan kerjasama dengan masyarakat (Perorangan/organisasi/dunia usaha dan dunia industri (DUDI)) dan pemerintah berkenaan dengan penyelengaraan pendidikan bermutu.
3. Menampung dan menganalisis aspirasi, ide, tuntutan, dan berbagai kebutuhan pendidikan yang diajukan olej masyarakat.
4. Memberikan masukan, pertimbangan, dan rekomendasi kepada satuan pendidikan mengenai :
a. Kebijakan dan program pendidikan
b. Rencana Anggaran Pendidikan dan Belanja Sekolah (RAPBS)
c. Kriteria kinerja satuan pendidikan
d. Kriteria tenaga kependidikan
e. Kriteria fasilitas pendidikan.
f. Hal-hal lain yang terkait dengan pendidikan
5. Mendorong orang tua siswa dan masyarakat untuk berpartisipasi dalam pendidikan guna mendukung peningkatan mutu pendidikan dan pemerataan pendidikan.
6. Menggalang dana masyarakat dalam rangka pembiayaan penyelengaraan pendidikan di satuan pendidikan.
7. Melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap kebijakan, program, penyelenggaraan, dan keluaran pendidikan di satuan pendidikan.
PERANGKAT ORGANISASI SEKOLAH
Pengertian Organisasi
Ada berbagai definisi atau batasan organisasi. Salah satu definisi tersebut adalah sebagai berikut. Organisasi adalah kesatuan (entity) sosial yang dikoordinasikan secara sadar, dengan sebuah batasan yang relatif dapat diidentifikasi, yang bekerja atas dasar keterikatan yang relatif terus menerus untuk mencapai tujuan atau sekelompok tujuan. Definisi ini sangat cocok jika diterapkan pada organisasi Komite Sekolah.
Dalam definisi tersebut terkandung terminologi kesatuan (entity) sosial. Kesatuan sosial dalam hal Komite Sekolah adalah masyarakat sekolah yang peduli pendidikan yang berinteraksi satu sama lain. Pengertian dikoordinasikan secara sadar bahwa organisasi itu dijalankan berdasarkan prinsip-prinsip manajemen, artinya roda organisasi harus dijalankan berdasarkan prinsip-prinsip manajemen moderen. Keterikatan yang terus-menerus berarti masyarakat secara sadar merasa terikat dengan sekolah karena mereka peduli dengan pendidikan. Terakhir adalah bahwa organisasi itu memiliki tujuan atau kelompok tujuan. Sebagaimana telah diuraikan di muka ada empat tujuan pembentukan Komite Sekolah, dan tujuan utamanya adalah meningkatkan mutu pembelajaran di satuan pendidikan tersebut, sehingga dihasilkan lulusan yang bermutu ditinjau dari aspek akademik dan non-akademik.
Perangkat Organisasi Komite Sekolah
Perangkat organisasi Komite Sekolah minimal yang harus ada, yang memungkinkan berjalannya roda organisasi Komite Sekolah adalah: Personel Komite Sekolah, Struktur Organisasi disertai job description setiap personel dan tata-hubungan antarpersonel, Panduan Organisasi (antara lain berupa AD/ART), fasilitas penunjang (Kantor/Sekretariat, tenaga adminstrasi).
Kepengurusan. Komite Sekolah yang terdiri atas personel yang dibentuk berdasarkan ketentuan yang ada (dijelaskan pada topik Pembentukan Komite Sekolah) dibentuk menjadi sebuah organisasi yang paling tidak terdiri atas Ketua, Sekretaris, Bendahara, dan Anggota.
Struktur Organisasi. Dalam keadaan organisasi Komite Sekolah dengan kegiatan yang lebih kompleks, struktur organisasi dapat lebih diperluas dengan beberapa Ketua Bidang, dan beberapa Seksi.
Job description. Guna menjalankan roda organisasi Komite Sekolah, perlu dibuat job description bagi setiap personel pada setiap jabatan yang diembannya, sehingga tidak terjadi tumpang tindih pelaksanaan tugas. Dalam hal ini job description berupa panduan siapa mengerjakan apa dan masing-masing personel bertanggung jawab atas terlaksananya tugas yang ia diemban. Terkait dengan job description, juga disusun panduan tata-hubungan antarpersonel. Misalnya Seksi Penggalangan dana masyarakat berada di bawah korrdinasi Ketua Bidang Sumberdaya. Salah satu hal yang penting diketahui oleh semua angota pengurus Komite Sekolah adalah mengenal satu sama lain dan masing-masing mengetahui kelebihan (dan kalau mungkin kelemahan) masing-masing. Hal ini penting bagi penempatan personel pada jabatan tertentu dalam organisasi Komite Sekolah. Perlu dihindari penempatan seseorang dalam organisasi adalah berdasarkan kedudukan, kepangkatan, atau kekayaaan.
AD/ART. AD/ART merupakan salah satu perangkat organisasi yang penting. Dalam hal organisasi masih merupakan organisasi yang sederhana dengan kegiatan yang masih terbatas, AD/ART tidak harus ada dulu. Akan tetapi Komite Sekolah tetap harus memiliki panduan berorganisasi, dan roda organisasi berjalan berdasarkan panduan tersebut. Dalam AD/ART atau Panduan Organisasi paling tidak harus diatur mengenai: Dasar, Tujuan, dan kegiatan dari Komite Sekolah, ketentuan keanggotaan dan kepengurusan (termasuk masa bakti), hak dan kewajiban anggota dan pengurus, ketentuan tentang pengelolan keuangan, mekanisme pengambilan keputusan, perubahan Panduan Organisasi atau AD/ART, dan pembubaran organisasi
Fasilitas Penunjang. Sebuah organisasi dapat dikatakan mustahil berjalan tanapa didukung oleh fasilitas penunjang. Fasilitas penunjang sebuah Komite Sekolah yang paling sederhana adalah adanya meja kerja bagi Ketua Komite, baik di rumah sang Ketua, di sebuah sekolah, atau bahkan di sebuah Kantor Khusus Komite Sekolah yang memiliki fasilitas ruang-ruang kerja pengurus, ruang rapat, fasilitas administrasi, dan karyawan.
MEMBANGUN ORGANISASI KOMITE SEKOLAH YANG EFEKTIF
Komite Sekolah dapat memutarkan roda organisasi dengan dimulai dengan hal-hal yang sederhana. Hal yang laping sederhana yang dapat dilakukan oleh Komite Sekolah adalah konsolidasi organisasi
Penyamaan visi.
Sebuah organisasi dapat berjalan apabila semua anggota pengurus dan anggota organisasi tersebut memiliki visi yang sama. Telah disinggung di muka bahwa tujuan akhir dari keberadaan Komite Sekolah di setiap satuan pendidikan atau kelompok satuan pendidikan adalah untuk memingkatkan mutu pendidikan di satuan pendidikan tersebut. Ada prinsip yang harus dipegang oleh semua anggota Komite Sekolah, yaitu Komite Sekolah tidak mengambil peran satuan pendidikan, tidak juga mengambil peran pemerintah atau birokrasi.
MEMBANGUN TIM YANG EFEKTIF
Sebuah organisasi tidak akan dapat berjalan dengan baik apabila tidak terjadi kebersamaan di dalam tim. Oleh karena itu perlu dibangun sistem kebersamaan, yaitu membangun sebuah Team Work yang efektif.
MENGEMBANGKAN KREATIVITAS
Sebuah organisasi akan berjalan lebih cepat, efektif, dan efisien apabila organisasi tersebut dipenuhi oleh orang-orang yang penuh kreativitas. Orang yang kreatif adalah orang yang selalu bertanya tentang sesuatu yang dianggap masalah. Orang kreatif adalah orang yang selalu berfikir untuk menemukan solusi untuk memecahan suatu masalah. Orang yang kreatif selalu memiliki gagasan-gagasan baru, yang kadang-kadang tidak pernah dipikirkan orang lain. Organisasi yang baik adalah organisasi yang mendukung pengembangan kreativitas.
PELAKSANAAN PROGRAM KERJA KOMITE SEKOLAH BERDASARKAN MASALAH YANG DITEMUKAN
Sebuah Komite Sekolah dapat menjalankan roda organisasi melalui berbagai kegiatan. Kegiatan-kegiatan tersebut barangkali ada yang belum menyentuh substansi peningkatan mutu pendidikan di satuan pendidikan tersebut. Salah satu kegiatan yang dapat dilakukan adalah konsolidasi organisasi seperti yang disinggung di muka. Kegiatan lain adalah misalnya penyusunan Panduan Organisasi atau Penyusunan AD/ART atau melengkapi kelengkapan organisasi.
Komite Sekolah yang telah memenuhi syarat minimal sebagai sebuah organisasi, dapat melangkah lebih jauh dalam menjalankan roda organisasi, dan mulai menyentuh substansi mutu pendidikan. Dalam hal ini Komite Sekolah dapat memulai kegiatannya dengan berangkat dari upaya pemecahan masalah yang dapat diidentifikasi. Berikut ini tahap-tahap yang dapat dilakukan oleh Komite Sekolah.
Identifikasi Masalah.
Setiap sekolah atau satuan pendidikan tentu memiliki maslah yang berbeda-beda. Langkah yang perlu dilakukan oleh Komite Sekolah dalam menjalankan roda organisasi adalan identifikasi masalah, baik masalah akademik, maupun masalah non-akademik. Dapat dipastikan bahwa akan banyak sekali masalah yang dapat diidentifikasi (Teknik identifikasi masalah disajikan dalam sesi tersendiri).
Menentukan Prioritas. Dari sekian banyak masalah yang berhasil diidentifikasi harus dipilih masalah yang akan menjadi prioritas, dikaitkan dengan ketersediaan personel, dana, dan penunjang.
Analisis Masalah. Guna mengetahui secara lebih mendalam tentang masalah yang terjadi, perlu dilakukan analisis masalah. Dalam masalah atau topik yang akan ditangani langkah-langkah yang perlu dilakkan adalah sebagai berikut:
Lakukan identifikasi akar masalah,
à Lakukan identifikasi faktor-faktor penyebab masalah tersebut,
à Buat daftar alternatif kemungkinan pemecahan masalah dan untung rugi masing-
masing alternatif
à Pilih alternatif terbaik berdasarkan kesepakatan bersama
à Buat perencanaan untuk pemecahan masalah.
Perencanaan Program
Pelaksanaan Program dapat dilakukan dengan baik apabila dibuat rencana aksi yang baik.Pelaksanaan Program/Kegiatan
Berdasarkan rencana aksi, penangggung jawab program kemudian melaksanakan kegiatan-kegiatan yang telah disusun.
Evaluasi Program
Selama berjalannya waktu dilalukan evaluasi secara periodik. Setelah tenggat waktu periode tertentu terlewati tetapi indikator kinerja masih di bawah target, perlu dilakukan analisis dan dibuat tindakan koreksi (corrective action). Dalam hal ini ada baiknya dilakukan siklus perencanaan : Planà Do à Check à Action, yang kini banyak dianut oleh berbagai organisasi dalam menjalankan progran dan kegiatan organisasinya. Bahasan tentang PDCA ini dapat diberikan pada sesi tersendiri.
PENUTUP
Komite Sekolah sebagai sebuah organisasi perlu dikelola sebagai sebuah organisasi dengan menerapkan berbagai prinsip dan praktik-praktik manajemen yang tepat.
Ketua komite sekolah adalah penguasa setempat, dan terlibat secara penuh dalam perencanaan dan pengawasan keuangan sekolah. Komite sekolah dibentuk di setiap sekolah sebagai hasil dari SK Menteri No. 202 untuk desentralisasi. Komite diharapkan bekerjasama dengan kepala sekolah sebagai partner untuk mengembangkan kualitas sekolah dengan menggunakan konsep manajemen berbasis sekolah dan masyarakat yang demokratis, transparan, dan akuntabel. Semua sekolah diwakili oleh paling sedikit satu orang guru dalam komite.
Komite sekolah dan madrasah peran untuk meningkatkan kualitas pelayanan pendidikan melalui:
(i) Nasihat;
(ii) Pengarahan;
(iii) Bantuan Personalia, dan
(iv) Material, dan fasilitas; maupun
(v) Pengawasan Pendidikan. Buku Pedoman memberikan rincian lebih lanjut mengenai peran-peran tsb sedang dalam proses.
Komite sekolah dengan semangat tinggi merinci perubahan-perubahan di sekolah di dalam 4 bidang :
1. Peningkatan pembelajaran,
2. Guru dan kesejahterannya,
3. Fasilitas sekolah yang lebih baik, dan
4. Perbaikan lingkungan fisik.
Sebagian besar anggota komite mempunyai minat menjadi anggota komite di sekolah anaknya. Anggota komite sekolah pada umumnya dipilih melalui musyawarah tidak melalui pemilihan. Beberapa orang anggota BP3 diangkat kembali menjadi anggota komite dan tugasnya diperluas. Banyak komite yang sudah mempunyai SK dari kepala sekolah, sedangkan komite-komite yang baru dibentuk (tahun 2003) SK-nya masih sedang diproses.
Sebagai mediator dengan masyarakat, komite sekolah melibatkan orang tua siswa dalam kegiatan sekolah.
Pertemuan-pertemuan formal, dilakukan secara regular, tetapi tidak sering. Sering mereka diundang oleh kepala sekolah untuk mendiskusikan perencanaan, pelaksanaan dan pendanaan rencana pengembangan sekolah (RAPBS), tetapi mereka dapat diundang oleh kepala sekolah maupun oleh ketua komite untuk mendiskusikan hal hal yang berkaitan dengan kalender sekolah. Program-program yang dikembangkan dalam pertemuan-pertemuan ini menunjukkan kecenderungan terfokus pada perbaikan fisik sekolah.
Namum demikian, tidak semua Komite Sekolah mampu menjalankan roda organisasi sebagaimana yang diharapkan. Akan tetapi tekad untuk meningkatkan mutu pendidikan di satuan pendidikan perlu menjadi alasan utama seseorang mengabdikan dirinya di sebuah otrganisasi Komite Sekolah. Malakah ini dapat diangga sebagai pembuka bagi Komite Sekolah dalam memulai menjalankan roda organisasi.
SUMBER :
Mister M Yusuf (Penulis:Ketua Komite Sekolah SD Negeri 1 Giritirta Kecamatan Pejawaran Banjarnegara. (CLCC Fasilitator). Pemberdayaan Komite Sekolah. Sumber, http://www.suarakomunitas.net/indexJan.

Readmore »»

RESUME BUKU MANAJEMEN PENDIDIKAN

karya Drs. B Suryosubroto. Manajemen pendidikan di Sekolah. Jakarta : PT. Rineka
Cipta. 2004. oleh Muslim Fikri

A. Pengantar
Dalam undang-undang nomor 22 tahun 1999 tentang otonomi daerah, yang diberlakukan secara efektif mulai tanggal 1 Januari 2001, bahwa pendidikan merupakan salah satu bidang pemerintahan yang wajib dilaksanakan oleh daerah kabupaten dan kota (Pasal 11 ayat 2). Sebagai dampak pasca dikeluarkan UU tersebut, terjadi pergeseran pendekatan dalam penyelenggaraan sistem pemerintahan di Indonesia telah berimbas pada pengelolaan sistem pendidikan, yakni dari semula yang lebih bersifat sentralistik bergeser ke arah pengelolaan yang lebih bersifat desentralistik.
Sebagai bentuk alternatif untuk pengelolaan sekolah dalam program desentralisasi bidang pendidikan, yang ditandai adanya otonomi luas di tingkat sekolah, partisipasi masyarakat yang tinggi, dan dalam kerangka kebijakan pendidikan nasional yakni dengan cara menempuh School Based Management (SBM) atau Manajemen Berbasis Sekolah (MBS).
School Based Management (SBM) atau Manajemen Berbasis Sekolah (MBS) merupakan bentuk alternatif pengelolaan sekolah dalam program desentralisasi bidang pendidikan, yang ditandai adanya otonomi luas di tingkat sekolah, partisipasi masyarakat yang tinggi, dan dalam kerangka kebijakan pendidikan nasional.
Otonomi diberikan agar sekolah dapat leluasa mengelola sumber daya dengan mengalokasikannya sesuai dengan prioritas kebutuhan serta agar sekolah lebih tanggap terhadap kebutuhan lingkungan setempat. Masyarakat dituntut partisipasinya agar mereka lebih memahami kompleksitas pendidikan, membantu, serta turut mengontrol pengelolaan pendidikan. Adapun kebijakan nasional yang menjadi prioritas pemerintah harus pula diperhatikan oleh sekolah. Dengan demikian sekolah dituntut memiliki accountability (akuntabilitas) baik kepada masyarakat maupun pemerintah, karena keduanya merupakan penyelenggaraan pendidikan di sekolah.
Dengan memperhatikan uraian di atas dapat disimpulkan bahwa pada dasarnya MBS merupakan suatu strategi pengelolaan penyelenggaraan pendidikan di sekolah yang menekankan pada pengerahan dan pendayagunaan sumber internal sekolah dan lingkungannya secara efektif dan efisien sehingga menghasilkan lulusan yang berkualitas atau bermutu.
B. MBS sebagai Manajemen Peningkatan Mutu
Konsep pengelolaan ini menekankan kepada kemandirian dan kreativitas sekolah didalam mengolah potensi sumber daya pendidikan melalui kerja sama dengan pemerintah dan masyarakat didalam pengambilan keputusan untuk memenuhi tujuan peningkatan mutu sekolah.
Karakter dari konsep manajemen ini antara lain:
1. Lingkungan sekolah yang aman dan tertib
2. Sekolah memiliki visi dan target mutu yang ingin dicapai
3. Sekolah memiliki kepemimpinan yang kuat
4. Adanya harapan yang tinggi dari personel sekolah (kepala sekolah, guru, dan staf lainnya termasuk siswa) untuk berprestasi
5. Adanya pengembangan staf sekolah yang terus-menerus sesuai tuntutan IPTEK
6. Adanya pelaksanaan evaluasi yang terus-menerus terhadap berbagai aspek akademik dan administratif, dan pemanfaatan hasilnya untuk penyempurnaan/perbaikan mutu dan
7. Adanya komunikasi dan dukungan intensif dan orang tua murid/masyarakat
Ada 14 hal untuk mencapai mutu pendidikan prima, yang termasuk dalam strategi total quality education (TQE), yaitu:
1. Merancang secara terus-menerus berbagai tujuan pengembangan siswa, pegawai, dan layanan pendidikan.
2. Mengadopsi filosofi baru, yang mengedepankan kualitas pembelajaran dan kualitas sekolah. Manajemen pendidikan harus mengambil prakarsa dalam gerakan peningkatan mutu ini.
3. Guru harus menyediakan pengalaman pembelajaran yang menghasilkan kualitas kerja. Peserta didik harus berusaha mengejar kualitas, dan menyadari jika tidak menghasilkan output yang baik, customers mereka (guru, orangtua, lapangan kerja) tidak akan menyukainya.
4. Menjalin kerja sama yang baik dengan pihak-pihak yang berkepentingan (stake holders) untuk menjamin bahwa input yang diterima berkualitas.
5. Melakukan evaluasi secara kontinyu dan mencari terobosan-terobosan pengembangan sistem dan proses untuk meningkatkan mutu dan produktivitas.
6. Para guru, staf lain dan murid harus dilatih dan dilatih kembali dalam pengembangan mutu. Guru harus melatih siswa agar menjadi warga dan pekerja masa depan dengan mengembangkan kemampuan pengendalian diri, pengambilan keputusan dan pemecahan masalah.
7. Kepemimpinan lembaga, yang mengarahkan guru, staf dan siswa mengerjakan tugas pekerjaannya dengan lebih baik. Di dalam mengelola kelas, guru hendaknya menerapkan visi kepemimpinan pada kepengawasan.
8. Mengembangkan ketakutan, yakni semua staf harus merasa mereka dapat menemukan masalah dan cara pemecahannya, guru mengembangkan kerja sama dengan siswa untuk meningkatkan mutu.
9. Menghilangkan penghalang kerja sama diantara staf, guru, dan murid, atau antar ketiganya.
10. Hapus slogan, desakan atau target yang bernuansa pemaksaan dari luar.
11. Kurangi angka-angka kuota, ganti dengan penerapan kepemimpinan, karena penetapan kuota justru akan mengurangi produktivitas dan kualitas.
12. Hilangkan perintang-perintang yang dapat menghilangkan kebanggaan para guru atau siswa terhadap kecakapan kerjanya.
13. Sejalan dengan kebutuhan penguasaan materi baru, metode-metode atau teknik-teknik baru, maka harus disediakan program pendidikan atau pengembangan diri bagi setiap orang dalam lembaga sekolah tersebut.
14. Pengelolaan harus memberikan kesempatan kepada semua pihak untuk mengambil bagian atau peranan dalam pencapaian kualitas.
C. Mensosialisasikan konsep dasar manajemen peningkatan mutu berbasis sekolah
Dalam rangka ingin membantu mensosialisasikan (menyebarluaskan) konsep dasar manajemen peningkatan mutu berbasis sekolah pada kalangan masyarakat luas, terutama pada para pendidik dan administrator pendidikan. Maka, dibawah ini akan diuraikan mengenai Manajemen Peningkatan Mutu Berbasis Sekolah:
1. Latar Belakang
Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi telah membawa perubahan di hampir semua aspek kehidupan manusia di mana berbagai permasalahan hanya dapat dipecahkan kecuali dengan upaya penguasaan dan peningkatan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Ada dua faktor yang dapat menjelaskan mengapa upaya perbaikan mutu pendidikan selama ini kurang atau tidak berhasil. Pertama, strategi pembangunan pendidikan selama ini lebih bersifat input oriented. Strategi yang demikian lebih bersandar kepada asumsi bahwa bilamana semua input pendidikan telah dipenuhi, seperti penyediaan buku-buku (materi ajar) dan alat belajar lainnya, penyediaan sarana pendidikan, pelatihan guru dan tenaga kependidikan lainnya, maka secara otomatis lembaga pendidikan (sekolah) akan dapat menghasilkan output (keluaran) yang bermutu sebagaimana yang diharapkan. Ternyata strategi input-output yang diperkenalkan oleh teori education production function tidak berfungsi sepenuhnya di lembaga pendidikan (sekolah), melainkan hanya terjadi dalam institusi ekonomi dan industri. Kedua, pengelolaan pendidikan selama ini lebih bersifat macro-oriented, diatur oleh jajaran birokrasi di tingkat pusat. Akibatnya banyak faktor yang diproyeksikan di tingkat makro (pusat) tidak terjadi atau tidak berjalan sebagaimana mestinya di tingkat mikro (sekolah). Atau dengan singkat dapat dikatakan bahwa kompleksitasnya cakupan permasalahan pendidikan, kondisi lingkungan sekolah dan bervariasinya kebutuhan siswa dalam belajar, serta aspirasi masyarakat terhadap pendidikan seringkali tidak dapat terpikirkan secara utuh dan akurat oleh birokrasi pusat.
2. Tujuan
Konsep manajemen peningkatan mutu berbasis sekolah ini ditulis dengan tujuan:
a. Mensosialiasikan konsep dasar manajemen peningkatan mutu berbasis sekolah khususnya kepada masyarakat.
b. Memperoleh masukan agar konsep manajemen ini dapat diimplementasikan dengan mudah dan sesuai dengan kondisi lingkungan Indonesia yang memiliki keragaman kultural, sosio ekonomi masyarakat dan kompleksitas geografinya.
c. Menambah wawasan pengetahuan masyarakat khususnya masyarakat sekolah dan individu yang peduli terhadap pendidikan, khususnya peningkatan mutu pendidikan.
d. Memotivasi masyarakat sekolah untuk terlihat dan berpikir mengenai peningkatan mutu pendidikan/pada sekolah masing-masing.
e. Menggalang kesadaran masyarakat sekolah untuk ikut serta secara aktif dan dinamis dalam mensukseskan peningkatan mutu pendidikan.
f. Memotivasi timbulnya pemikiran-pemikiran baru dalam mensukseska pembangunan pendidikan dari individu dan masyarakat yang peduli terhadap pendidikan khususnya masyarakat sekolah yang berada di garis paling depan dalam proses pembangunan tersebut.
g. Menggalang kesadaran bahwa peningkatan mutu pendidikan merupakan tanggung jawab semua komponen masyarakat, dengan fokus peningkatan mutu yang berkelanjutan (terus-menerus) pada tataran sekolah.
h. Mempertajam wawasan bahwa mutu pendidikan pada tiap sekolah harus dirumuskan dengan jelas dan dengan target mutu yang harus dicapai setiap tahun, 5 tahun dan seterusnya sehingga tercapai miksi sekolah ke depan.
3. Pengertian Peningkatan Mutu Pendidikan Berbasis Sekolah
Manajemen peningkatan mutu berbasis sekolah merupakan alternatif baru dalam pengelolaan pendidikan yang lebih menekankan kepada kemandirian dan kreatifitas sekolah. Konsep ini diperkenalkan oleh teori effective school yang lebih memfokuskan dari pada perbaikan proses pendidikan. Pengembangan konsep manajemen ini didesain untuk meningkatkan kemampuan sekolah dan masyarakat dalam mengelola perubahan pendidikan kaitannya dengan tujuan keseluruhan, kebijakan, strategi perencanaan, inisiatif kurikulum yang lebih ditentukan oleh pemerintah dan otoritas pendidikan.
4. Pengertian mutu
Dalam pengertian umum, mutu mengandung makna derajat (tingkat) keunggulan suatu produk (hasil kerja/upaya), baik berupa barang maupun jasa. Dalam konteks pendidikan, pengertian mutu mengacu pada proses pendidikan, dan hasil pendidikan. Dalam proses pendidikan yang bermutu terlibat berbagai input, seperti bahan ajar (kognitif, afektif, atau psikomotorik), metodologi (bervariasi sesuai kemampuan guru), sarana sekolah, dukungan administrasi dan sarana prasarana dan sumber daya lainnya sera penciptaan suasana yang kondusif.
5. Kerangka Kerja dan Manajemen Peningkatan Mutu Berbasis Sekolah
a. Sumber daya; sekolah harus mempunyai fleksibilitas dalam mengatur semua sumber daya sesuai dengan kebutuhan setempat.
b. Pertanggungjawaban (accountability); sekolah dituntut untuk memiliki akuntabilitas baik kepada masyarakat maupun pemerintah.
c. Kurikulum; berdasarkan kurikulum standar yang telah ditentukan secara nasional, sekolah bertanggungjawab untuk mengembangkan kurikulum baik dari standar materi (content) dan proses penyampaiannya.
Ada tiga hal yang harus diperhatikan dalam kegiatan ini yaitu:
1) Pengembangan kurikulum tersebut harus memenuhi kebutuhan siswa.
2) Bagaimana mengembangkan ketrampilan pengelolaan untuk menyajikan kurikulum tersebut kepada siswa sedapat mungkin secara efektif dan efisien dengan memperhatikan sumber daya yang ada.
3) Pengembangan berbagai pendekatan yang mampu mengatur perubahan sebagai fenomena alamiah di sekolah.
d. Personel sekolah; sekolah bertanggungjawab dan terlibat dalam proses rekruitmen (dalam arti penentuan jenis guru yang diperlukan) dan pembinaan struktural staf sekolah (kepala sekolah, guru, dan staf lainnya).
6. Strategi Pelaksanaan di Tingkat Sekolah
a. Penyusunan basis data dan profil sekolah yang lebih presentatif, akurat, valid, dan secara sistematis menyangkut berbagai aspek akademis, administratif (siswa, guru, staf), dan keuangan.
b. Melakukan evaluasi diri (self assessment) untuk menganalisis kekuatan dan kelemahan mengenai sumber daya sekolah.
c. Sekolah harus mengidentifikasikan kebutuhan sekolah dan merumuskan visi, misi, dan tujuan dalam rangka menyajikan pendidikan yang berkualitas bagi siswanya sesuai dengan konsep pembangunan pendidikan nasional yang akan dicapai.
d. Sekolah bersama-sama dengan masyarakat merencanakan dan menyusun program jangka panjang atau jangka pendek (tahunan) termasuk anggarannya.
7. Penutup
Beragamnya kondisi lingkungan dan bervariasinya kebutuhan siswa di dalam proses pembelajaran ditambah lagi dengan kondisi geografi Indonesia yang sangat kompleks, seringkali tidak dapat diapresiasikan secara lengkap oleh birokrasi pusat.
Dalam rangka pelaksanaan konsep manajemen ini, strategi yang dapat dilaksanakan oleh sekolah antara lain meliputi evaluasi diri untuk menganalisis kekuatan dan kelemahan sekolah.
Untuk pengenalan dan menyamakan persepsi sekaligus untuk memperoleh masukan dalam rangka perbaikan konsep dan pelaksanaan manajemen ini, maka sosialisasi harus terus dilakukan. Kita sebagai pelaksana dari proses pengembangan sumber daya manusia menghadapi persaingan global yang semakin ketat ditunjang oleh ilmu pengetahuan dan teknologi yang berkembang secara cepat.

Readmore »»

poto ku

to anna,,akuk poto ku si pakai baju handak,,waktu SMA ! ocre, thanks !





Readmore »»